‘Umroh Buka, Kepercayaan Saudi Tergantung Penanganan Covid’

‘Umroh Buka, Kepercayaan Saudi Tergantung Penanganan Covid’

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan jamaah dari luar negeri sudah bisa melaksanakan ibadah umroh mulai 1 Muharram 1443 Hijriyah yang jatuh pada 10 Agustus 2021. Namun, pelayanan jamaah umroh dari Indonesia tergantung pada penanganan Covid-19 di Tanah Air.  

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Arab Saudi, Endang Jumali mengatakan kepercayaan Arab Saudi terhadap penyelenggaraan umroh dari Indonesia sangat erat kaitannya dengan penanganan Covid-19 di Tanah Air.

“Hal paling penting adalah penanganan Covid di Indonesia. Umroh sama dengan Covid, artinya trusting pemerintah Arab Saudi kuncinya ada pada penanganan Covid di Indonesia sehingga berdampak pada penyelenggaraan umroh dari Indonesia,” ujar Endang saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/7).

Menurut dia, Arab Saudi memang telah mengumumkan jamaah umroh dari luar negeri sudah bisa melaksanakan ibadah pada 10 Agustus 2021 mendatang, termasuk dari Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Terkait info yang beredar memang betul Arab Saudi akan membuka umroh Internasional mulai 10 Agustus 2021,” ucapnya.

Pelaksanaan ibadah umroh perdana di awal 1443 Hijriyah tersebut dimulai setelah berakhirnya musim ibadah haji 2021. Namun, Arab Saudi melarang penerbangan langsung jamaah umroh dari Indonesia dan delapan negara lainnya.

Berdasarkan informasi yang dibagikan Haramain Sharifain, sembilan negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

“Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi,” twit akun Twitter @hsharifain, Ahad (25/7).

Jamaah umroh dari sembilan negara tersebut harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara ketiga dan harus berusia di atas 18 tahun. Selain itu, Arab Saudi juga mewajibkan jamaah umroh sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan J&J.

 

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code