Tantangan Kinerja, Tatakelola dan Sinergi serta Inovasi Investasi Dana Haji Menuju Kemaslahatan yang Berkesinambungan

Tantangan Kinerja, Tatakelola dan Sinergi serta Inovasi Investasi Dana Haji Menuju Kemaslahatan yang Berkesinambungan

Dr. H. Indra Gunawan, SE., SIP., MSc – Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapatkan mandat sebagai pengelola keuangan haji, dimana sejatinya dapat dianalogikan seperti manajer investasi atas dana haji yang dititipkan untuk dikelola oleh BPKH. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Jemaah haji mengisi dan melakukan penandatanganan akad wakalah. Fatwa DSN MUI No. 126 tahun 2017 menyebutkan bahwa wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. BPKH adalah Wakil yang menerima mandat langsung dari jemaah selaku Muwakkil.

Dari sisi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait dengan perhajian, BPKH dan Kemenag memiliki tugas yang berbeda. Kemenag RI bertugas menjadi Penyelenggara Ibadah Haji berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 (revisi UU 13 tahun 2008) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sedangkan Fokus BPKH adalah mengelola keuangan haji dengan target nilai manfaat yang sebesar-besarnya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah haji, mengupayakan rasionalisasi dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga manfaat bagi kemaslahatan umat Islam sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 34 tahun 2014. BPKH dapat mendukung penuh beberapa program prioritas Kemenag tahun 2022, diantaranya; transformasi digital, revitalisasi PLHUT (termasuk KUA), kemandirian pesantren, dan cyber Islamic university hingga peningkatan religiosity index nasional.

Atas pemisahan tupoksi tersebut, BPKH melakukan upaya terbaik dalam pelaksanaan amanat sesuai UU No. 34 tahun 2014. Salah satu bukti pengelolaan keuangan haji telah amanah/terpercaya adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut (2018-2020) yang menunjukkan pengelolaan keuangan haji dikelola secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi dan tata kelola yang berlaku. Menjalankan ketentuan sesuai undang-undang, BPKH juga memperbaiki aspek kesyariahan dan tata kelola dimana setoran haji di era BPKH hanya dapat dilakukan melalui bank Syariah, saldo setoran awal jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pendistribusian Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) oleh BPKH telah menambah saldo jemaah tunggu di kisaran Rp1juta rupiah atau total pembayaran NMVA bagi lebih dari lima juta jemaah tunggu sekitar Rp5,5 triliun hingga 2021.

Tantangan BPKH
Tantangan BPKH dimulai dari sangat terbatasnya instrumen penempatan dan investasi yang sesuai prinsip syariah; memenuhi azas kehati-hatian; kemanfaatan; nirlaba; transparan; sekaligus akuntabel sesuai batasan pasal 2 UU No. 34 tahun 2014. Pengurus BPKH juga dihadapkan dengan pasal tanggung renteng atas kerugian sesuai pasal 53 UU 34/2014. Hal ini memiliki kemiripan dengan pasal 37 ayat (3) UU No 40 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang menyatakan bahwa direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian. Namun, langkah mitigasi dalam UU PT telah diperjelas oleh pasal 97 ayat (5) UU PT yaitu Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (3) apabila dapat membuktikan: 1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Hal ini sangat jelas bahwa terdapat aspek acquit et de charge atau pelepasan/pembebasan tuntutan, dengan syarat pengurus harus menunjukan itikad baik dan tindakan sebagai dimaksudkan dalam Pasal 97 ayat (5) di atas.

Pasal 97 UU PT sejatinya mencakupi dan mencukupi rangkaian pelepasan tanggung jawab Direksi sesuai tata kelola, dimana acquit et de charge memenuhi tindakan Direksi yang tercatat dalam laporan tahunan yang dipertanggungjawabkan dalam RUPS, namun juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Sejauh ini, BPKH telah melakukan pengelolaan keuangan haji secara sangat hati-hati, dengan berbagai mitigasi risiko yang dilakukan agar tidak mengalami kerugian. Namun demikian, dalam UU No. 34/2014 belum terdapat klausul mengenai kewajiban penyisihan untuk cadangan kerugian yang dapat diambil dari laba bersih perseroan. Menilik UU PT Pasal 70 ayat (1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, ayat (2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, ayat (3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, dan ayat (4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

UU No. 34 Tahun 2014 belum memiliki klausul terkait mitigasi risiko melalui pencadangan maupun permodalan sebagaimana contoh dalam UU PT Pasal 70. Hal ini penting dan perlu, agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih aman. Dengan diperbolehkannya membuat cadangan dari laba bersih atas investasi yang telah dilakukan maka revisi UU No. 34 tahun 2014 perlu diusulkan dengan memasukkan klausul urgensi bahwa BPKH perlu memiliki modal yang cukup yang berasal dari pemerintah atau laba ditahan untuk dapat mencadangkan mitigasi risiko kerugian yang akan terjadi. Logika high return itu niscaya berdampak high risk, sehingga menjadi kunci pentingnya permodalan dan pencadangan atas risiko bagi BPKH. Usulan revisi atas UU No. 34 Tahun 2014 dapat dilakukan oleh BPKH, namun demikian revisi UU No. 34 tahun 2014 baru dapat dilakukan revisi apabila pemrakasa yaitu Pemerintah setuju atas usulan tersebut.

Tantangan global tentu tidak bisa diabaikan, mengingat sangat dinamis dan tingginya unsur ketidakpastian. Ancaman penyebaran konflik geopolitik dan pandemi Covid-19 membutuhkan serangkaian paket preventif dan antisipatif yang memitigasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) laksana pedal kopling, diiringi strategi manajemen risiko serupa pedal rem, selain beragam inovasi dan sinergi terobosan laksana pedal gas. Itu semua harus dilakukan secara harmoni. Oleh karena itulah BPKH belum berinvestasi pada instrumen/aset yang berpotensi spekulasi unsur VUCA yang tinggi, diantaranya saham yang diperdagangkan di bursa dan emas karena keduanya tidak memiliki arus kas positif (imbal hasil tetap). Hal ini telah memerlukan konsultasi mendalam dengan auditor BPK RI mengingat ada potensi rugi harian yang perlu dimitigasi.

BPKH juga harus memenuhi investasi berkesinambungan ala Social Development Goals (SDGs) PBB yang selaras dengan Maqashid Syariah dalam menjaga keberlangsungan jiwa, harta, keturunan, akal dan agama. SDGs diinspirasikan dari komponen triple bottom line, dengan orientasi People-Planet- Profit (3Ps) dari Elkington (1997). Secara umum, investasi SDGs harus mengikuti kerangka teoritis yang mengacu pada siklus investasi berkelanjutan bukan semata-mata return jangka pendek. Investasi ala green and blue ini sudah terhampar di kepulauan nusantara, tinggal bagaimana ini dapat sinergi bersama-sama. Instrumen Green/Blue Sukuk ini perlu diinisiasi oleh BPKH sebagai salah satu sophisticated investor nasional.

Kinerja Tata Kelola dan Peluang BPKH
BPKH, khususnya Bidang Kedeputian Investasi Surat Berharga dan Emas menyadari sejak awal pentingnya tata kelola dengan telah menerapkan ISO 9001:2015 untuk sertifikasi manajemen mutu, ISO 37001:2016 untuk sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dilengkapi Whistle Blowing System (WBS) hingga pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara kontinyu. Kesadaran atas Governance, Risk and Compliance (GRC), profil risiko dan mitigasi atas

pasal 53 UU No. 34/2014 tentang tanggung renteng kerugian, maka hampir sebagian besar surat berharga ditempatkan pada asset berkualitas dengan tingkat bebas risiko (risk-free) yaitu SBSN yang aman, likuid, dan dijamin oleh negara sesuai UU No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara. BPKH harus mengaplikasikan GRC manajemen risiko dan kepatuhan sesuai ISO 31000, ISO 37000, dan ISO 19600 bagi tata kelola yang lebih baik sesuai panduan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan standar tata kelola internasional.

PP No. 5 tahun 2018 telah mengatur pengalokasian investasi dana haji sejumlah persentasi dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, diantaranya investasi dalam bentuk Emas maksimal 5%; Investasi Langsung maksimal 20%; Investasi Lainnya maksimal 10%; Investasi Surat Berharga Syariah dengan limit yang tidak dibatasi. Instrumen surat berharga telah menjadi andalan BPKH, melalui core-portfolio yang risk-free dan tanpa limit, maka BPKH lebih fleksibel mancapai tingkat imunitas porto folio dari goncangan pasar dimana arus kas kupon dapat diprediksi guna menjaga likuiditas disamping ada peluang capital gain. BPKH juga telah berhasil memperjuangkan pengecualian pajak atas kupon instrumen surat berharga sehingga kontribusinya dapat dikatakan istimewa, dengan meraih nilai manfaat double-digit Rp10,5 triliun (unaudited) di tahun 2021 di tengah trend penurunan imbal hasil BI 7 days repo rate yang signifikan. Nilai manfaat BPKH terus meningkat, khususnya dalam tiga tahun terakhir (2018-2020), dan pada tahun di 2021 mampu mencapai di atas Rp10 triliun dimana hal ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa depan dengan semi-active managed strategy.

Sebagai negara berpopulasi Muslim terbesar, status Presidensi Indonesia di G-20, yang berslogan recover stronger-recover together memberikan beberapa peluang diantaranya: (a) penguatan diplomasi ekonomi untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19 (b) keistimewaan agenda-setting bagi kepentingan nasional RI, (c) keseimbangan mediasi antara negara maju dan berkembang (d) penguatan sektor-sektor ekonomi utama di Indonesia melalui perundingan di Forum G-20 di bidang perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, pertanian, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan sumber daya manusia dan target SDGs. Indonesia memiliki banyak peluang untuk menarik investasi asing ke dalam negeri, BPKH sebagai salah satu investor jangkar nasional perlu menggandeng Islamic Development Bank (IsDB), Asian Development Bank (ADB) dan lain-lain.

Sinergi dan Inovasi BPKH
Peran besar BPKH juga ditunggu seluruh pihak, agar memadukan berbagai kolaborasi dengan Bank Syariah di Indonesia (BPS-BPIH), mulai dari tambahan partisipasi bank kustodian Syariah sebesar Rp 61,5 triliun, aktifasi transaksi surat berharga, sukuk ritel, hingga potensi wealth management, investment banking, bank administrator, kliring, wali amanat syariah, serta issuer dan sinergi sebagai sesama investor.

di sektor pendidikan (asrama/sekolah dan kampus, sarana laboratorium dan riset perguruan tinggi), kesehatan (klinik, laboratorium/radiologi dan rumah sakit) bahkan sektor yang menaungi ketahanan pangan seperti: pertanian-perikanan-peternakan hingga agro-industri hingga sektor yang defensif dan tumbuh pesat di masa pandemi seperti teknologi informasi. Inisiasi sinergi BPKH dengan Kementrian/Lembaga melalui perumusan bersama atas Rencana Investasi Tahunan BPKH cukup banyak. Khusus dengan Kemenag, BPKH dapat mendukung penuh setidaknya 5 dari 7 program prioritas Kemenag tahun 2022, yaitu Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Revitalisasi PLHUT dan peningkatan Religiosity Index. Berikut beberapa gagasan ide sinergi BPKH dengan pemangku kepentingan terkait diantaranya:

A. Transformasi Digital Siskohat-Siskehat menuju single super-apps yang terintegrasi. Sistem koneksi host to host yang mengintegrasikan 2 sistem yakni Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu- Kemenag RI) dan Siskehat (Sistem Keuangan Haji Terpadu-BPKH) melahirkan janin aplikasi IKHSAN. sebagai langkah transformasi digital BPKH dalam melayani jemaah haji. Aplikasi IKHSAN secara real time dan transparan menginformasikan mengenai data calon Jemaah haji, jumlah dana kelolaan, dan sebaran BPS-BPIH. Program ini selain bisa diakses oleh otoritas terkait dan semua calon jamaah agar dapat melihat perkembangan dana haji yang dikelola BPKH.

B. Optimalisasi Cyber Islamic University dan kemandirian pesantren melalui pola investasi dan kemaslahatan BPKH. Investasi yang sinergi pada sarana di Universitas Islam Negeri (UIN) dan pesantren pilihan perlu ditingkatkan sesuai standard internasional Ini meliputi asrama, laboratorium, perpustakaan bahkan sport centre yang fully digital dengan fasilitas IT lengkap. Sehingga kemanfaatannya bukan hanya bagi guru madrasah yang memiliki keterbatasan dalam melanjutkan studinya dengan murah dan mudah setara sarjana, cyber Islamic university dan kemandirian pesantren dilengkapi dengan akses informasi untuk semua user/pemangku kepentingan untuk memantau aktivitas perkembangan siswa/santrinya. Investasi ini tidak hanya menghasilkan keuntungan tapi juga aman, membangun generasi bangsa dan memiliki dampak sosial sekaligus dapat berorientasikan green energy (solar cell/mini hydro).

C. Revitalisasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), optimalisasi Barang Milik Haji (BMH) dan asset kelolaan BLU di dalam dan di luar negeri (termasuk di Arab Saudi) yang direkomendasikan oleh Kemenag RI akan mewujudkan etalase terbaik bagi umat Indonesia. Apabila lokasinya strategis dapat dibangun halal business resort/district meliputi sentra ibadah, wisata, office/hotel/mall/amusements. PLHUT di Jeddah misalnya, dapat dibangun mixed use property, yang selain menjadi kantor operasional haji juga dapat dijadikan hotel transit dan pelayanan jemaah dan WNI. Revitalisasi asset lain seperti KUA di tiap kecamatan dan sarana kanwil agar dibangun dengan fasilitas yang lebih memadai melalui skema investasi atau dana kemaslahatan BPKH.

D. Didukung oleh DJPPR-Kemenku, Baznas, Bimas Kemenag, dan DEKS-BI, BPKH telah berperan serta dalam kegiatan kemaslahatan asnaf Kesehatan dalam rangka membantu salah satu rumah sakit mata yaitu dengan mendukung pengadaan alat kesehatan retina center, renovasi ruangan retina center dan subsidi biaya operasi retina melalui Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) sebesar total Rp25miliar. Program CWLS ini merupakan bukti komitmen kemaslahatan BPKH mengembangkan sinergi investasi sosial di tanah air.

E. Akumulasi sinergi poin di atas mengantarkan pada religiosity index yang meningkat. Katalisator indeks kesadaran beragama selanjutnya adalah upaya sinergi BPKH dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta BUMN/BUMD dengan credit rating di atas investment grade untuk melakukan pembiayaan pembangunan sarana keumatan melalui dana haji. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, PT. Pertamina (Persero), PLN (Persero), PNM (Persero), hingga PDAM Daerah adalah beberapa mitra potensial. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui Sukuk Daerah saat ini semakin terbuka dengan disyahkannya UU No 1/2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah.F. BPKH masih menunggu berbagai peluang investasi di luar negeri yang mampu mengefisienkan biaya haji dan kemaslahatan umat. Kerajaan Arab Saudi sejatinya mulai terbuka masuknya investasi dari negara Muslim khususnya Indonesia, dimana hal ini tetap harus koordinasi dahulu dengan Kemenag RI. Selama menunggu itu terjadi, instrumen inovatif domestik di pasar modal Indonesia seperti Green Sukuk atau Green/Blue KIK EBA Syariah dan DINFRA Syariah yang sedang menjadi trend global bagi kemaslahatan yang berkesinambungan patut dijajaki serius.

 

 

 

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code