Syarat Masjid-Mushola Dapat Bantuan Rp 20-10 Juta
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushola dengan total Rp 6,9 miliar. Nantinya masing-masing masjid dapat bantuan Rp 20 juta dan mushala Rp 10 juta
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Musala Terdampak Covid-19.
“Bantuan operasional itu merupakan bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah untuk takmir dan pengurus masjid dalam penerapan prokes 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya,” kata Agus pada Senin (30/8).
Menurut Agus, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan. Kewajiban penerapan prokes juga berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid atau musala.
“Memahami kondisi itu, Kementerian Agama melakukan refocusing anggaran bantuan masjid dan mushola yang semula difokuskan untuk pembangunan rehab secara fisik, tetapi saat ini sebagian besar bantuan difokuskan untuk operasional masjid dan musala terdampak Covid-19 dan percepatan penanganan Covid-19,” kata Agus.
Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa persyaratan prosedur, yakni
A. Persyaratan
1. Masjid/Mushola terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
2. memiliki rekening Bank atas nama Masjid/Mushola; dan
3. terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19
B. Prosedur
1. Permohonan Bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan olah Kementerian Agama setempat;
c. fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang masih aktif; dan
f. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Bantuan Operasional Masjid dan Musala Terdampak Covid-19 digunakan untuk:
a. pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Mushola;
b. penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushola;
c. bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian dan taklim yang dilakukan dalam bentuk virtual yang diselenggarakan Masjid dan Mushola;
d. keperluan pembinaan, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushala secara virtual; dan
e. langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan kemanan Masjid dan Mushala.
Setelah persyaratan itu sudah lengkap takmir atau pengurus masjid juga harus menyertakan rekomendasi dari KUA atau Kemenag setempat. Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara daring, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam.