Syarat Daftar Haji Reguler: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

syarat daftar haji reguler

Syarat Daftar Haji Reguler: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah Haji

Melaksanakan ibadah haji merupakan impian banyak umat Muslim di seluruh dunia. Bagi Anda yang berencana menunaikan rukun Islam yang kelima ini, mengetahui syarat daftar haji reguler adalah langkah awal yang penting. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur pendaftarannya. Pastikan Anda membaca hingga akhir untuk mendapatkan informasi yang berharga dan berguna.

Apa itu Haji Reguler?

Haji reguler adalah salah satu jenis perjalanan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Program ini menawarkan biaya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan haji khusus atau haji plus. Meskipun demikian, persiapan dan pelaksanaannya tetap membutuhkan perencanaan yang matang. Untuk bisa berangkat haji reguler, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Untuk dapat mendaftar sebagai calon jamaah haji reguler, Anda harus memenuhi beberapa syarat utama yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi:

1. Beragama Islam

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Dalam konteks ini, “mampu” mencakup kemampuan fisik, mental, dan finansial untuk melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci. Oleh karena itu, hanya mereka yang beragama Islam yang dapat mendaftar sebagai calon jamaah haji. Calon jamaah diharuskan menunjukkan bukti keislaman, seperti KTP atau dokumen resmi lainnya yang mencantumkan status agama mereka.

Hal ini seperti yang tertulis pada surah Ali ‘Imran ayat 97:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Baca Juga: Berapa Lama Ibadah Haji Dilakukan? Ini Jawabannya

2. Berusia Minimal 12 Tahun

Syarat usia minimal ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon jamaah telah mencapai tahap kedewasaan yang cukup untuk memahami dan melaksanakan ibadah haji. Meskipun usia minimal yang ditentukan adalah 12 tahun, pemerintah mengharapkan bahwa calon jamaah telah memiliki kesadaran yang baik mengenai tanggung jawab dan kewajiban yang diemban selama menjalankan ibadah ini. Hal ini juga berkaitan dengan aspek fisik dan mental, di mana calon jamaah diharapkan mampu mengikuti serangkaian ritual yang dilakukan selama ibadah haji.

3. Memiliki Kartu Identitas yang Sah

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk membuktikan identitas dan status kewarganegaraan calon jamaah. KTP harus sesuai dengan domisili calon jamaah, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar di Kantor Kementerian Agama yang sesuai. Kartu identitas ini juga berfungsi sebagai alat verifikasi saat calon jamaah melakukan pendaftaran dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan identitas dalam pelaksanaan ibadah haji.

4. Memiliki Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting lainnya yang perlu disertakan dalam proses pendaftaran haji. KK memberikan informasi mengenai struktur keluarga dan status sosial calon jamaah. Dokumen ini membantu pihak Kementerian Agama dalam melakukan verifikasi data dan memastikan bahwa pendaftaran dilakukan secara akurat. Selain itu, KK juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam situasi tertentu, misalnya saat ada permohonan untuk mendapatkan fasilitas khusus.

5. Memiliki Akta Kelahiran atau Dokumen Pendukung Lainnya

Akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah berfungsi sebagai bukti identitas tambahan untuk calon jamaah. Dokumen-dokumen ini memberikan informasi lebih lanjut mengenai usia dan status hukum calon jamaah, yang sangat penting dalam proses administrasi. Dengan adanya dokumen-dokumen ini, proses pendaftaran haji akan menjadi lebih jelas dan transparan, serta mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pendaftaran.

6. Memiliki Tabungan di BPS-Bipih

Calon jamaah diwajibkan untuk memiliki tabungan di BPS-Bipih (Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk memfasilitasi pembayaran biaya haji. Pembayaran setoran awal ini adalah langkah penting dalam proses pendaftaran, karena tanpa setoran ini, calon jamaah tidak akan mendapatkan nomor porsi yang menjadi penanda antrean untuk keberangkatan. Tabungan haji ini juga menjadi bentuk komitmen calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji dan memberikan kepastian bagi pemerintah dalam mengatur kuota dan jadwal keberangkatan.

Itulah beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum Anda bisa mendaftar untuk mengikuti haji reguler. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon jamaah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Doa Haji Mabrur Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar haji reguler:

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Calon jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Melakukan Transfer Setoran Awal

Calon jamaah haji melakukan transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih sesuai domisili.

4. Menerima Bukti Setoran Awal

BPS-Bipih menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.

5. Menempel Pasfoto dan Meterai

Dokumen bukti setoran awal Bipih ditempel pasfoto calon jamaah haji ukuran 3×4 dan diberi meterai.

Baca Juga: 5 Syarat Sah Haji dan Umroh serta Hal-hal yang Membatalkannya

6. Verifikasi Dokumen

Calon jamaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal. Selain itu, Anda juga perlu membawa persyaratan lainnya yang sesuai ketentuan untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Verifikasi tersebut harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal Bipih.

7. Mengisi Formulir Pendaftaran

Calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Menerima Bukti Pendaftaran

Calon jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

9. Penerbitan SPPH

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar, yang setiap lembarnya dicetak atau ditempel pasfoto calon jamaah haji ukuran 3×4.

Kesimpulan

Demikian informasi mengenai persyaratan dan cara mendaftar haji reguler. Melaksanakan ibadah haji memang memerlukan persiapan yang matang dan mematuhi berbagai syarat serta prosedur yang telah ditentukan. Dengan mengetahui syarat daftar haji reguler dan mengikuti prosedur pendaftarannya dengan benar, Anda bisa memastikan bahwa perjalanan haji Anda akan berjalan lancar dan penuh berkah. 

Untuk informasi lebih lanjut dan terbaru mengenai penyelenggaraan haji serta pengelolaan keuangan haji berbasis prinsip syariah, Anda dapat mengunjungi situs web BPKH. Di sana, Anda akan menemukan informasi terkini dan lengkap tentang berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk panduan, berita, dan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara transparan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, calon jamaah dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, serta menjalani perjalanan spiritual yang penuh makna.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code