SINERGI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI BPKH BERSAMA BPS BPIH

SINERGI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI BPKH BERSAMA BPS BPIH

Dana Kelolaan dan Nilai Manfaat dari dana haji yang terus meningkat memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. Salah satunya melalui kerja sama dengan bank-bank Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Dari Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, growth dana haji yang dikelola BPKH meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019. Dana kelolaan per Juni 2021 (unaudited) saat ini sebesar Rp152 triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro. Posisi penempatan ini sesuai dengan amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada
bank-bank Syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya AMAN tetapi juga likuiditasnya terjaga.

Dalam acara Penandatangaan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (15/07/2021), BPKH kembali menetapkan fungsi BPS-BPIH untuk periode tahun 2021 sd 2024 berdasarkan kriteria kinerja keuangan, kepatuhan dan manajemen risiko sebagai berikut:

1. 30 Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah untuk melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH);
2. 28 Bank Syariah / Unit Usaha Syariah sebagai Bank Penempatan;
3. 24 Bank Syariah / Unit Usaha Syariah sebagai Bank Mitra Investasi;
4. 18 Bank Syariah / Unit Usaha Syariah sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat;
5. 7 Bank Syariah / Unit Usaha Syariah sebagai Bank Pengelola Likuiditas, dan
6. 1 Bank Syariah sebagai Bank Operasional.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam acara yang dilakukan secara daring tersebut menyatakan sinergisme antara BPKH dengan bank-bank BPS BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ditambah dengan sinergi bersama mitra FK KBIHU dalam program program keumatan. “BPS-BPIH diharapkan kreatif mencari peluang pembiayaan, promosi haji muda, digitalisasipendaftaran haji, dan bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji antara lain dengan layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI, hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini”, ungkap Anggito.

Regulasi terkait pemilihan BPS-BPIH tertuang dalam PBKH No.4/2018 tentang Tata Cara dan pemilihan BPS BPIH dan Tata Cara pengelolaan RTJH serta PBKH No.3/2021 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk penempatan Keuangan Haji.

BPKH saat ini sedang melakukan finalisasi Host to Host dengan BPS-BPIH, digitalisasi Akad Wakalah, transformasi dalam digitalisasi e-lelang dan kerjasama pembiayaan dengan BPS BPIH dalam masa pandemi.

Dana Haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.

Laporan keuangan BPKH tahun 2020 sendiri telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara professional, hati-hati, transparan dan akuntabel.

Contact:
Divisi Komunikasi dan Humas BPKH
HP: 081316165885
Email: humas@bpkh.go.id
Instagram: Bpkhri
Twitter: BPKHRI

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code