Setoran Lunas Tak Ditarik, Jemaah Dapatkan Nilai Manfaat

Setoran Lunas Tak Ditarik, Jemaah Dapatkan Nilai Manfaat

Calon jemaah haji yang tidak melakukan penarikan setoran lunas bisa mendapatkan nilai manfaat sesuai tingkat imbal hasil investasi.

Jakarta – Menyusul keputusan penyelenggaraan haji batal disebabkan pandemi COVID-19 oleh Kementerian Agama RI pada 2 Juni 2020 yang lalu, calon jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M yang batal berangkat tahun ini dapat menarik kembali setoran lunas BPIH (biaya perjalanan ibadah haji). Pertimbangan ini dilakukan terkait dampak ekonomi yang sangat mungkin timbul akibat wabah.

Komponen BPIH terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan selanjutnya adalah setoran pelunasan yang harus dibayarkan lagi oleh calon jemaah saat namanya diumumkan menjadi jemaah berhak berangkat pada tahun tersebut. Setoran pelunasan inilah yang dapat ditarik kembali, agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan. Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah.

Menurut Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang BPIH Tahun 1441 H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jamaah dari embarkasi Aceh sampai dengan Rp 13 Juta untuk embarkasi Makassar. Pengembalian akan dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah menerima surat permohonan pengembalian setoran BPIH dari Kemenag sesuai PBPKH No. 2 Tahun 2020 Pasal 4.

Bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan terhadap setoran pelunasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam KMA Nomor 494 Tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6 hingga Rp 13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat / imbal hasil, besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH.

Besarnya imbal hasil tersebut akan melalui mekanisme penghitungan terlebih dahulu sesuai realisasi kinerja investasi dan penempatan di perbankan Syariah, kisarannya akan seperti produk perbankan syariah,” ujar Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan Acep R. Jayaprawira.

Bagi calon jemaah haji yang memilih untuk tidak menarik setoran pelunasannya tersebut, nilai manfaat/imbal hasil dari setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah yang dimiliki selama ini. Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 sesuai KMA No. 494 Tahun 2020.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code