Saudi Keluarkan Izin Umroh Domestik Lansia di Atas 70 Tahun
IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa calon jemaah haji di atas usia 70 tahun di Arab Saudi akan diizinkan untuk melakukan umroh dengan syarat mereka telah menerima kedua dosis vaksin melawan Covid-19.
Dilansir di Saudi Gazette, Sabtu (2/10), sumber kementerian menyebutkan bahwa jemaah lanjut usia yang diimunisasi lengkap dapat memesan janji untuk mendapatkan izin melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Sebelumnya, kementerian mengizinkan penerbitan izin umroh hanya untuk jemaah domestik berusia antara 18 dan 70 tahun sesuai dengan tindakan pencegahan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan jamaah yang divaksinasi penuh di atas usia 70 tahun tidak diizinkan untuk melakukan umroh sejak merebaknya virus corona awal tahun lalu.
Namun baru-baru ini kementerian mengumumkan perluasan kategori jemaah haji domestik yang diizinkan untuk mendapatkan izin untuk melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram dengan memasukkan anak-anak berusia antara 12 dan 18 tahun. Ini dengan syarat mereka telah menerima dua dosis vaksin virus corona dan kini jemaah haji di atas usia 70 tahun juga masuk dalam daftar tersebut.
Kementerian sebelumnya menekankan bahwa imunisasi wajib terhadap Covid-19 merupakan prasyarat untuk mengeluarkan izin untuk melakukan ritual umroh atau sholat reguler di Masjidil Haram. Ini termasuk imunisasi dengan dua dosis vaksin; menyelesaikan 14 hari setelah mengambil dosis pertama; dan dalam waktu enam bulan setelah pemulihan setelah terinfeksi virus. Jemaah haji yang memenuhi persyaratan kekebalan harus menunjukkan status mereka pada aplikasi Tawakkalna mereka untuk masuk ke Masjidil Haram.
Kementerian telah menetapkan interval 15 hari antara penerbitan dua izin umrah untuk jemaah haji dari semua kelompok umur. Seorang jemaah, yang memperoleh izin untuk melakukan umrah, dapat memesan jadwal untuk umrah kedua pada akhir periode 15 hari yang ditentukan setelah pelaksanaan umrah pertama.
Kementerian sebelumnya mengklarifikasi bahwa tidak mungkin mendapatkan izin untuk sholat di Masjidil Haram selama lebih dari 24 jam. Namun, jamaah dapat mengajukan permohonan izin kedua segera setelah berakhirnya masa berlaku izin pertama.