Sapuhi Sarankan Kemenag Respons 6 Usulan Asosiasi
IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Sarikat Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (SAPUHI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) merespon usulan pengembalian nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat tersebut dibutuhkan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) untuk operasional di masa pandemi.
“Sehubungan dengan kondisi meruginya keuangan perusahaan travel PPIU dan PIHK perlu dana segar karena terdampak pendemi Covid-19,” kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (4/8).
Syam mengatakan SAPUHI telah memberikan beberapa usulan melalui surat yang langsung dikirim kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Usulan dikirim sesuai arahan Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus bapak Nur Arifin pada zoom meeting online yang dihadiri koalisi Asosiasi Haji Umroh dan Kementerian Agama pada 2 Juli 2021. Untuk itu pengurus SAPUHI memberikan aspirasi berupa usulan sebagai berikut:
Pertama, Menteri Agama agar memutuskan dan menetapkan pengalokasian uang nilai manfaat dari pelunasan jamaah Haji tertunda diberikan ke PIHK, karena dana tersebut adalah uang muka jamaah haji kepada PIHK, dan merupakan hak PIHK yang dikelola BPKH.
Kedua, Menteri Agama memberikan penambahan relaksasi waktu kesempatan untuk memenuhi persyaratan permohonan akreditasi dan perubahan data PPIU dan PIHK dari awalnya enam bulan setelah izin berlaku menjadi satu tahun setelah pandemi dinyatakan selesai
Ketiga, Menteri Agama memberikan keputusan terhadap pengembalian Bank Garansi (BG) PPIU dan PIHK kepada travel untuk menopang biaya operasional di masa pandemi, dan ditentukan masa pengembalian Bank Garansi 1 tahun setelah pandemi selesai.
Keempat, terhadap kebijakan Maspakai Garuda Indonesia terkait tiket haji maupun umroh, diusulkan kepada pihak Garuda untuk memberikan voucer langsung atas nama jamaah sesuai manifest PPIU dan PIHK masing-masing yang sah.
Sehingga voucer tersebut bisa dibelikan tiket domestik dengan masa berlaku minimal satu tahun. “Agar jamaah bisa memiliki haknya dari uang yang telah dibayarkan melalui PPIU dan PIHK untuk umroh atau haji,” katanya.
Kelima, mengusulkan agar vaksin dan swab pcr dalam kontrol satu pintu Pemerintah untuk menghindari penipuan dan bukti hasil vaksin atau swab pcr palsu seperti kejadian umroh November 2020 sampai dengan Januari 2021.
Keenam, Kementerian Agama agar memberikan kebijakan dan kebijaksanaan yang meringankan dan memudahkan Travel PPIU dan PIHK, serta jamaah. Hal demikian untuk penyelenggaraan umroh dan haji Indonesia yang lebih baik. “Demikian aspirasi kami sampaikan, namun belum ada jawabannya,” katanya.