Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
TENTANG INFORMASI PUBLIK BPKH
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Perpres No. 110 tahun 2017 dengan menjalankan amanat UU No. 34 tahun 2014. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. BPKH dibentuk. BPKH dalam pelaksanaan tugas dan wewenang berlandaskan pada prinsip prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Prinsip transparan sejalan dengan keterbukaan informasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
BPKH membuka diri terhadap masayarat untuk memperoleh informasi publik mengenai pengelolaan keuangan haji melalui website www.bpkh.go.id. Selain itu, masyakarat dapat memperoleh informasi publik melalui sarana sebagai berikut:
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPKH mengenai permohonan data dan informasi yang tidak tersedia di website BPKH;
- Kontak BPKH, untuk informasi lainnya.
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh BPKH dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk memperoleh informasi, Caranya sangat mudah dengan berbagai pilihan:
- Mengisi formulir permohonan informasi (klik disini).
- Kirim melalui email ke humas@bpkh.go.id atau info@bpkh.go.id
- Datang langsung ke Bagian Pelayanan Informasi.
- Kirim surat sesuai formulir permohonan. Surat dapat anda kirimkan ke alamat PPID BPKH ataupun mengirim email ke humas@bpkh.go.id
STANDAR BIAYA/TARIF PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan Informasi Publik di BPKH tidak dipungut biaya. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.
MAKLUMAT PELAYANAN
“Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi BPKH berupaya maksimal memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
STATISTIK INFORMASI PUBLIK
Data pelayanan informasi dan dokumentasi tahun 2021 disini
PENGUMUMAN BPKH
Perubahan Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
KONTAK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Badan Pengelola Keuangan Haji
Menara Bidakara 1, lantai 8, Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 12870
Telepon (021 ) 83793001
Email: humas@bpkh.go.id
Jam pelayanan: Senin-Jumat 09.00 – 16.00