11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji

penyakit yang tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji

11 Penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji

Menunaikan ibadah haji adalah impian bagi setiap muslim. Namun, ada beberapa syarat kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji agar bisa melaksanakan ibadah ini dengan aman dan nyaman. Istitha’ah kesehatan haji adalah persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh setiap calon haji agar dapat menjalankan ibadah dengan baik. Artikel ini akan membahas tentang 11 penyakit yang tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji. Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Istitha’ah Kesehatan Haji?

Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.

Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini. Syarat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: 10 Urutan Ibadah Haji dari Awal Sampai Akhir, Lengkap!

Apa Saja Syarat Istithaah Kesehatan Haji?

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap memenuhi istitha’ah kesehatan haji antara lain:

  • Tidak menderita penyakit menular atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  • Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan stamina dan ketahanan fisik.
  • Mampu mengelola penyakit yang ada dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Istitha’ah Kesehatan Haji

Terdapat beberapa penyakit yang membuat seseorang dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji. Berikut ini adalah 11 penyakit yang dimaksud:

1. Penyakit Jantung Koroner

Penyakit jantung koroner adalah kondisi di mana pembuluh darah jantung mengalami penyempitan atau penyumbatan, sehingga aliran darah ke jantung menjadi terganggu. Kondisi ini dapat menyebabkan serangan jantung mendadak yang berisiko tinggi selama pelaksanaan ibadah haji yang penuh dengan aktivitas fisik berat.

2. Hipertensi Tidak Terkontrol

Hipertensi atau tekanan darah tinggi yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko stroke atau serangan jantung. Kondisi ini dapat memburuk akibat stres fisik dan emosional selama ibadah haji, sehingga penting untuk memastikan tekanan darah dalam kondisi stabil sebelum berangkat.

3. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol

Diabetes yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius seperti infeksi, gangguan pada ginjal, dan masalah penglihatan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan yang serius.

4. Penyakit Paru Kronis (COPD)

Penyakit paru obstruktif kronis (COPD) adalah kondisi yang menyebabkan kesulitan bernapas karena penyempitan saluran udara. Aktivitas fisik yang berat selama ibadah haji dapat memperburuk gejala COPD dan menyebabkan sesak napas yang parah.

5. Gagal Ginjal

Gagal ginjal adalah kondisi di mana fungsi ginjal menurun secara signifikan, sehingga tubuh kesulitan dalam membuang zat-zat sisa. Pasien dengan gagal ginjal membutuhkan perawatan khusus seperti dialisis, yang sulit dilakukan selama ibadah haji.

Baca Juga: Apa Itu Visa Haji Furodha? Inilah Jenis, Harga dan Fasilitasnya!

6. Gangguan Mental Berat

Gangguan mental berat seperti skizofrenia atau gangguan bipolar yang tidak terkontrol dapat mengganggu kemampuan seseorang dalam menjalani ibadah haji dengan baik. Kondisi ini dapat menyebabkan perilaku yang tidak terduga dan berisiko bagi diri sendiri maupun orang lain.

7. Penyakit Menular Aktif

Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau hepatitis B dan C yang belum diobati dengan baik dapat menulari jamaah haji lainnya. Oleh karena itu, pengidap penyakit menular aktif tidak diperbolehkan untuk berangkat haji sampai penyakitnya terkontrol.

8. Kanker Stadium Lanjut

Pasien dengan kanker stadium lanjut seringkali memiliki kondisi fisik yang sangat lemah dan membutuhkan perawatan medis intensif. Perjalanan jauh dan aktivitas fisik selama ibadah haji dapat memperburuk kondisi pasien kanker.

9. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol

Penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai komplikasi serius. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran ibadah haji dan membutuhkan pengelolaan medis yang intensif.

10. Stroke

Pasien yang baru saja mengalami stroke biasanya memiliki kondisi kesehatan yang belum stabil dan membutuhkan pemulihan yang intensif. Risiko terjadinya stroke berulang juga tinggi, sehingga pasien stroke dianggap tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji.

11. Epilepsi Tidak Terkontrol

Epilepsi yang tidak terkontrol dengan baik dapat menyebabkan kejang mendadak yang berbahaya, terutama di tengah keramaian jamaah haji. Pengelolaan medis yang ketat diperlukan untuk memastikan kondisi ini tidak memburuk selama perjalanan haji.

Baca Juga: 5 Syarat Sah Haji dan Umroh serta Hal-hal yang Membatalkannya

Hukum dan Persyaratan Kesehatan Haji

Dalam Islam, istitha’ah kesehatan adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Jika seseorang tidak memenuhi syarat ini, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakan haji sampai kondisinya membaik. Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa agama Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana yang Allah Swt. firmankan dalam QS.  Al-Baqarah Ayat 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” 

Selain itu ada salah satu ulama tafsir yang membahas mengenai istitha’ah kesehatan haji:

والاستطاعة نوعان: بدنية صحية، ومالية، فلا يجب إلا على من تمكن من الركوب، وأمن الطريق، وقدر على السفر 

Artinya: “Istitha’ah terdiri atas dua jenis: kesehatan fisik dan kemampuan finansial sehingga ibadah haji tidak wajib kecuali bagi orang yang siap berkendara, keamanan perjalanan, dan kuat menempuh perjalanan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsir Al-Wasith [Beirut, Darul Fikr, 1442 H]).

Calon jamaah haji disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum mendaftar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan yang optimal dan siap untuk menjalani rangkaian ibadah haji. Jika ditemukan kondisi kesehatan yang dapat menghambat pelaksanaan haji, maka dokter akan memberikan rekomendasi agar pengobatan atau perawatan dilakukan terlebih dahulu.

Kesimpulan

Memenuhi istitha’ah kesehatan haji adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan ibadah haji. Dengan memahami apa saja penyakit yang tidak memenuhi istitha’ah kesehatan haji dan dapat menghalangi pelaksanaan ibadah haji, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memastikan bahwa ibadah haji yang Anda jalani berjalan dengan lancar dan khusyuk.

Untuk mendapatkan informasi terkini tentang penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji dengan prinsip syariat, akuntabel, dan transparan, kunjungi situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). 

BPKH menyediakan berbagai informasi dan layanan yang dapat membantu Anda dalam mempersiapkan ibadah haji dengan lebih baik dan memastikan bahwa segala persyaratan, termasuk istitha’ah kesehatan, dapat terpenuhi dengan optimal. Temukan panduan lengkap dan dukungan yang Anda butuhkan di website BPKH!

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code