Penjelasan Quraish Shibah Terkait dengan Syariat Ihram
IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Ihram di miqat menjadi tanda dimulainya ibadah haji atau umroh seseorang. Dalam keadaan ihram seorang jamaah haji atau umroh tidak boleh melanggar sesuatu yang dilarang.
Prof Quraish Shihab mengatakan, ihram terambil dari kata haram yang dari segi bahasa berarti sesuatu yang terhormat atau terlarang akibat kehormatannya. Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umroh pada waktu serta cara tertentu.
“Dengan berihram, yakni berniat untuk melaksanakan haji, menjadi haramlah dari sekian banyak kegiatan yang sebelumnya boleh,” kata Prof Quraish Shihab dalam bukunya “Haji dan Umroh Bersama M.Quraish Shihab,” kata Prof Quraish Shihab dalam bukunya “Haji dan Umroh Bersama M Quraish Shihab”.
Kegiatan yang tadinya dibolehkan (halal) menjadi terlarang (haram) karena sedang ihram, di antaranya adalah bercukur, memakai wewangian, dan larang-larangan lainnya yang telah dirinci oleh banyak ulama. Larang ini sebagian dampak penghormatan terhadap ibadah haji atau umroh yang dilaksanakan seorang.
Pakaian ihram bagi pria adalah dua helai kain tidak berjahit, satu sebagai selendang yang dipakai menutupi bagian atas tubuh, kecuali kepala, dan yang satu lagi sebagai sarung. “Kain ihram ini dianjurkan berwarna putih,” katanya.
Sedangkan bagi wanita adalah pakaian biasa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak boleh wajah dan telapak tangan ditutup menggunakan masker, cadar dan sarung tangan.