Pengadilan Makkah Batalkan Denda Sejumlah Perusahaan Umroh
IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Pengadilan Banding Administratif di Makkah, Arab Saudi mengeluarkan putusan yang membatalkan denda terhadap sejumlah perusahaan umroh.
Dalam laporan, disebutkan bahwa putusan dikeluarkan setelah salah satu perusahaan umroh yang dituduh melakukan pelanggaran mengajukan banding. Pihak tersebut menolak keputusan otoritas mengenai pengenaan denda atas dugaan pelanggaran visa.
Terdapat delapan penyelenggara umroh yang didakwa melanggar peraturan. Seluruhnya dikenakan sanksi denda, disebabkan karena telah membuat para jamaah haji mengalami keterlambatan hingga enam jam.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan ini mendekati Kementerian Haji dan Umrah untuk meninjau keputusan yang diambil. Disebutkan bahwa keterlambatan kedatangan jamaah adalah masalah yang sama sekali berada di luar kendali mereka.
Pengadilan Banding Administratif Makkah kemudian mengeluarkan putusan pencabutan denda setelah memeriksa semua aspek peraturan yang melibatkan pelanggaran visa.