Pastikan Proses Rekrutmen Sesuai Ketentuan, BPKH Cari Kandidat Terbaik.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama hasil Rekrutmen Terbuka melalui website BPKH (www.bpkh.go.id) malam tadi (18/6/2020) kepada publik. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai tetap BPKH Tahun 2020. Dari total 27.385 pelamar yang menggunggah lamaran secara online, hanya sebanyak 13.724 peserta yang memenuhi kelengkapan dokumen administrasi. Seleksi tahap pertama ini telah meloloskan 258 peserta dari hasil penilaian seleksi administrasi, kualifikasi jabatan dan/atau kompetensi teknis.
Dalam menyelenggaraan rekrutmen terbuka ini, BPKH bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menjaga profesionalitas dan transparansi , semua dokumen dan kelengkapan administrasi peserta rekrutmen terbuka diunggah oleh peserta secara online kepada pihak ketiga dimana BPKH tidak menerima pengiriman dokumen fisik apapun.
Dalam rekrutmen terbuka ini, BPKH mengedepankan prinsip anti KKN dan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan kesesuaian jabatan dan kompetensi teknis yang diperlukan, demi mendapatkan kandidat terbaik. Disampaikan oleh Rahmat Hidayat– Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM dan Kemaslahatan bahwa; “Jika dalam seleksi administrasi, kualifikasi jabatan dan/atau kompetensi teknis ternyata tidak ada satupun yang memenuhi kualifikasi pada posisi jabatan tertentu, BPKH tidak akan memaksakan atas pemenuhan posisi jabatan tersebut dan secara terbuka menyampaikan kepada publik. ”-pungkasnya.
Sejak diumumkan dan dibuka pendaftaran pada tanggal 20 Mei s.d 06 Juni 2020, Antusiasme pelamar begitu besar. Terdapat pola peminatan yang bervariasi dari 25 posisi dengan total 35 formasi jabatan yang dibuka, ada posisi tertentu yang sangat tinggi peminat begitu pula sebaliknya.
Tata cara rekrutmen terbuka ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji dan Peraturan BPKH Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian BPKH, serta Peraturan Kepala BP BPKH no. 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan BPKH Nomor 10 tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian. Diharapkan proses seleksi yang bersih dan sesuai ketentuan akan mendapatkan hasil yang terbaik untuk mengemban Amanah Umat dalam pengelolaan Keuangan Haji.
Sumber:
Divisi Komunikasi dan Humas BPKH
HP: 081316165885
Email: humas@bpkh.go.id
Instagram: Bpkhri