Nota Kesepahaman BEI dan BPKH Dalam Rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah

Nota Kesepahaman BEI dan BPKH Dalam Rangka Pengembangan Pasar Modal Syariah

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mendukung pengembangan Pasar Modal Syariah Indonesia dan mendukung BPKH dalam tugas mengelola keuangan dana haji. Penandatanganan dilakukan pada hari Rabu (24/11) di Main Hall Bursa Efek Indonesia oleh Direktur Utama BEI (Inarno Djajadi) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc). Meskipun dilakukan secara tatap muka, prosesi penandatanganan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah DKI Jakarta.

Lingkup kerja sama yang akan dilakukan BEI dan BPKH meliputi beberapa hal, antara lain:

  1. Bekerja sama dalam melakukan pengembangan variasi instrumen investasi syariah di Pasar Modal Indonesia;
  2. Bekerja sama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan dana haji;
  3. Bekerja sama melakukan kajian dalam rangka penyusunan indeks syariah;
  4. Bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan literasi Pasar Modal Syariah, baik edukasi mengenai investasi di Pasar Modal Syariah maupun edukasi mengenai Go Public di Pasar Modal Indonesia; dan
  5. Bekerja sama dalam pertukaran informasi untuk pengembangan Pasar Modal Syariah Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia bertumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir dengan terus meningkatnya permintaan atas produk-produk Pasar Modal Syariah. Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah saham syariah yang tercatat di BEI meningkat sebesar 37% dari 318 saham syariah pada tahun 2015 menjadi 436 pada 22 November 2021 dan nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tumbuh sebesar 43% dari Rp2.601 T pada tahun 2015 menjadi Rp3.724 T pada 22 November 2021. Disamping itu, dana kelolaan (NAB) pada reksa dana syariah juga meningkat sebesar 2.75 kali dari Rp11,02 T pada tahun 2015 menjadi Rp41,31 T per September 2021. Jumlah penerbitan sukuk korporasi turut meningkat sebesar 3 kali lipat serta jumlah sukuk negara outstanding juga meningkat sebesar 2,8 kali lipat dari tahun 2015 hingga September 2021.

Diharapkan melalui kerja sama yang terjalin antara keduanya dapat meningkatkan pertumbuhan pasar modal syariah, menambah jumlah variasi instrumen investasi syariah, serta memberikan kemudahan fasilitas bagi pengelolaan keuangan dana haji dalam bentuk alokasi investasi pada Surat Berharga atau efek syariah.

(Humas)

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code