Lima Hewan yang Boleh Dibunuh Saat Ihram
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Dalam surah Al-Maidah ayat 95 Allah Swt memerintahkan orang yang sedang berihram berburu binatang. Namun ada sedikitnya lima binatang yang dikecualikan dibunuh saat memburunya. Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram.”
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat di atas itu merupakan pengharaman dan larangan dari Allah SWT untuk membunuh dan memakan binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini tiada lain menyangkut binatang yang boleh dimakan dagingnya.
“Bila ditinjau dari segi maknanya, sekalipun hewan yang dilahirkan dari campuran antara binatang yang halal dimakan dan binatang lainnya,” tutur Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Ibnu Katsir menerangkan, mengenai binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari kalangan hewan darat; menurut Imam Syafii, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuhnya. Lain halnya dengan jumhur ulama, mereka tetap mengharamkannya pula, dan tiada yang dikecualikan.
“Kecuali apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah Ummul Mu’minin, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Ada lima hewan jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah suci, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila,” katanya.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Ada lima macam hewan yang tiada dosa bagi orang yang sedang ihram membunuhnya, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.