Kunjungan Kerja Untuk Optimalisasi Dana Haji

Kunjungan Kerja Untuk Optimalisasi Dana Haji

Ket Gambar: Kunjungan Kerja Optimalisasi Dana Haji di Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar (13/02/20)

 

 

 

Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Ace Hasan Syadzily bersama dengan kepala Kanwil Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Sulawesi Selatan Anwar Abubakar Serta Benny Witjaksono Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi BPKH melakukan Kunjungan Kerja ke Makassar terkait Optimalisasi Dana Haji.

 

Sebagaimana diketahui, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang harus ditanggung jemaah tahun 2020 ditetapkan oleh Kemenag dan DPR sebesar rata-rata Rp35,2 juta. Angka ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2018. Angka Rp.35,2 juta yang dibayarkan oleh jemaah tidak mencerminkan biaya keseluruhan yang diperlukan. Biaya Riil penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2019 lalu misalnya tercatat sekitar Rp.70 Juta/ jemaah sedangkan Bipih yang dibayar oleh jemaah hanya sebesar Rp.35,2 juta.

 

Tahun 2020 ini, Bipih kembali ditetapkan sama yakni sebesar Rp. 35,2 juta. Hal ini terjadi karena berkah kurs rupiah yang menguat dengan asumsi sebesar Rp.13,750 dan Kurs 1 SAR ekuivalen dengan Rp.3.666. Keadaan ini membuat biaya riil Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperlukan berkurang menjadi sebesar Rp.69,1 juta/jemaah.

 

 

 

Untuk mencukupi biaya riil penyelenggaraan haji tersebut, digunakan nilai manfaat atau hasil Dana haji kelolaan BPKH yang bersumber dari setoran awal jemaah selama masa tunggu. Dengan Optimalisasi dan Efisiensi maksimal yang dilakukan BPKH, Komisi VIII DPR RI dan Dirjen PHU (Kemenag) diharapkan biaya yang timbul tidak terlalu memberatkan jemaah dalam membayar Bipih, dan bisa tetap memberikan penambahan fasilitas seperti Living cost (Uang Saku) sebesar 1500 SAR dan penambahan makan dari 40 kali menjadi 50 kali. Penambahan makan ini akan diberikan pada saat 3 hari sebelum wukuf di Arafah dan 2 hari setelah wukuf. Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga mengenakan biaya Visa sebesar 300SAR.

 

Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menggali saran atau masukan dari para stakeholders serta mendengar aspirasi langsung di tingkat wilayah dan kabupaten serta juga mitra-mitra, untuk lebih mengoptimalkan lagi penyelenggaraan ibadah haji pada masa yang akan datang. Panja DPR RI pun menginginkan agar nilai manfaat yang dikelola BPKH dari dana jamaah haji tunggu yang terkumpul harus dipastikan sustainability-nya dengan prinsip kehati-hatian.

 

“Sebaiknya memperhitungkan kemampuan dalam memberikan subsidi nilai manfaat yang diperlukan, mengingat penghitungan dan penetapan Bipih dilakukan oleh Kemenag dan DPR sebaiknya melalui koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan skema ponzy” pungkas Buchory- Anggota Komisi VIII DPR RI.

 

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code