Komisi VIII Minta KBIHU Rumuskan Model Manasik Era Baru
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mendorong Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk merumuskan model manasik yang efektif di era normal baru.
“KBIHU harus menemukan cara manasik yang efektif. Ini bagian dari persiapan haji 2022, jika masih dalam kondisi pandemi,” kata Marwan Dasopang dalam acara Peningkatan Peran KBIHU di Era New Normal, melalui keterangan yang diterima Republika, Kamis (17/6).
Marwan menilai pendekatan manasik secara daring atau virtual, tidak sepenuhnya efektif. Sebab, model ini belum bisa dijangkau seluruh jamaah.
Ia menyebut profil jamaah saat ini belum memungkinkan untuk mengandalkan manasik virtual. Sebab sebagian besar jemaah Indonesia tidak sekolah dan berada di desa. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian serius.
“Saya berharap kegiatan ini menemukan cara yang efektif dalam pelaksanaan manasik di era new normal, dan itu sebagai bagian dari persiapan haji 2022,” ujarnya.
Marwan menegaskan eksistensi KBIHU saat ini sudah mendapat rekognisi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karenanya, menjadi keharusan bagi KBIHU untuk meningkatkan profesionalismenya.
Jamaah haji bagaimanapun profilnya, disebut harus mendapat pembinaan guna menghantarkan mereka meraih haji mabrur.
Di sisi lain, Sekretaris Ditjen PHU Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap membina jamaah.
KBIHU juga disebut perlu memberikan informasi yang valid dan orisinil, terkait pelaksanaan ibadah haji. Termasuk di dalamnya memberikan penjelasan kenapa tahun 2021 tidak ada pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci.
“Kami sangat berharap para kyai dalam membina jamaahnya terus menginformasikan penjelasan-penjelasan kenapa tahun 2021 ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji,” kata Ramadhan.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Diakuinya, saat ini pemberian manasik haji harus menyesuaikan kepada pola era normal baru. Ada kemungkinan keterbatasan beribadah, dimana ibadah tidak sebebas seperti tahun-tahun lalu.
“Disinilah kami mohon dukungan dari para Kyai untuk terus menginformasikan kepada para jemaahnya agar dapat gambaran dalam melaksanakan umrah dan haji di saat pandemi ini, nah kegiatan ini merupakan dalam rangka memberikan pemahaman tersebut,” ujarnya.