Kolaborasi BPKH dan KPK Mengawal Dana Haji Yang Transparan dan Akuntabel

Kolaborasi BPKH dan KPK Mengawal Dana Haji Yang Transparan dan Akuntabel

Jakarta – BPKH berkunjung ke Gedung Merah Putih pada Kamis (5/1/2023) untuk melakukan audiensi, hal ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi korupsi serta mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK. BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia. Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebagai penyelenggara haji.

Fadlul Imansyah Kepala Badan Pelaksana BPKH menyampaikan “Biaya haji di tahun 2022 mencapai 98juta sedangkan masyarakat membayar sebesar 39juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan. Saat ini BPKH mengelola saldo 165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, Penempatan di Perbankan dan investasi langsung.”

Fadlul menambahkan, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh. BPKH dalam prosesnya berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, “KPK melakukan fungsi monitoring yang memberikan saran dan rekomendasi ketika ada peluang korupsi, KPK telah memiliki kajian di tahun 2019 terkait 4 hal, dana kemaslahatan yang harus lebih transparan dan comply, peralihan barang milik haji, dan optimalisasi investasi di KPK yang mengkaji BPKH sebagai 4 besar pengelola dana publik yang terbesar bersama BPJS TK, Taspen dan LPS.”

Pahala menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana publik haruslah menjauhkan dari permasalahan ethics, conflict of interest. Serta terakhir pada saat melakukan pembelian Bank Muamalat pun BPKH telah melakukan konsultasi dengan KPK.

KPK mengusulkan adanya perubahan regulasi agar BPKH ikut serta dalam penentuan BPIH, Saat ini anggaran yang disediakan BPKH sudah melebihi 50% dimana hitungan ini dapat menggerus dana haji. KPK siap membantu pendampingan harmonisasi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar hukum agar selaras dalam investasi pengelolaan keuangan haji dengan akuntabilitas penyelenggaran haji dapat saling mendukung dalam perspektif anti korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyamnpaikan “Tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel”

BPKH saat ini telah menjalankan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penerapan Whistle Blowing System untuk melaporkan tindakan korupsi di lingkungan BPKH sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi yang transparan dan akuntabel.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code