Kemenkes Siapkan Skema Khusus Vaksin Covid-19 Jamaah Umroh
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, menyebut pihaknya akan menyiapkan skema khusus vaksinasi Covid-19 bagi jamaah haji dan umroh Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan webinar ‘Diskusi Publik Apa Kabar Umrah Kita’, Selasa (21/9).
“Program khusus bagi jamaah haji dan umroh diberikan untuk vaksinasi mereka. Ini mengingat mereka tidak akan diizinkan melaksanakan ibadah jika belum punya sertifikat vaksinasi,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kerajaan Arab Saudi menyebut jamaah yang sudah menerima dua dosis Covid-19 vaksinasi Sinopharm dan Sinovac wajib mendapat satu dosis vaksin tambahan atau booster. Booster ini diberikan dengan menggunakan jenis Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BionTech, Johnson & Johnson, maupun Moderna.
Terkait aturan ini, Abdul Kadir menyebut nantinya akan ada perlakuan khusus bagi calon jamaah. Sejauh ini, pemerintah Indonesia memang hanya memberikan izin penggunaan booster bagi tenaga kesehatan.
Ia juga menyebut strategi yang dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selain vaksinasi adalah disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Berdasarkan evaluasi kedisiplinan masyarakat, terlihat kepatuhan memakai masker masih di bawah 60 persen.
Maka dari itu, ia menilai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan jamaah sangat penting. Sebelum melaksanakan umrah, mereka harus dibekali dengan pengetahuan prokes serta cara meningkatkan imun.
“Salah satu hambatan di Indonesia adalah terlalu banyak hoaks tentang vaksin Covid-19. Temuan hoaks vaksin ada 305, dengan 2042 berita sudah diturunkan (take down) di media sosial,” lanjutnya.
Capaian vaksinasi kelompok masyarakat rentan dan umum telah mencapai 141 juta. Sementara untuk kelompok usia 12-17 tahun mencapai 26,7 juta orang.
Abdul Kadir menyebut, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia, tidak hanya pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab. Masyarakat juga harus menegakkan disiplin prokes dengan ketat.