Kemenag Segera Gelar Pertemuan Bahas Penyelenggaraan Umroh

Kemenag Segera Gelar Pertemuan Bahas Penyelenggaraan Umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama segera menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian/lembaga serta asosiasi perjalanan haji dan umroh guna membahas surat edaran yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi.

“Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umroh,” ujar Plt. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/7).

Khoirizi mengatakan pelibatan kementerian/lembaga lain agar tercipta kesepahaman dan dapat dirumuskan secara efektif, solutif, dan realistis, sesuai dengan syarat yang tercantum dalam surat edaran Arab Saudi. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan soal jenis vaksin yang direkomendasikan otoritas Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Sementara di Indonesia, sebagian besar telah mendapat vaksin Sinovac. Arab Saudi memang memperbolehkan vaksin Sinovac, asalkan mendapat satu dosis tambahan (booster) dari vaksin rekomendasi.

Untuk mengatasi masalah vaksin ini, ia mengatakan, Kemenag mesti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Demikian pula dengan skema pemeriksaan PCR jamaah umroh perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi ada jamaah negatif Covid-19 saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.

“Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga herd immunity di Indonesia juga segera terwujud,” kata dia.

Khoirizi juga akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umroh 1443 H. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mendorong pemerintah melobi otoritas Arab Saudi agar memperlonggar aturan umroh, utamanya soal kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Tanah Suci.

“Kondisi kita masih di-suspend, ini pekerjaan rumah bagi pemerintah agar Indonesia dikecualikan dari negarasuspend tersebut. Jadi penting untuk memastikan jamaah bisa pergi ke Arab Saudi tanpa suspend,” kata dia.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code