Jajaki Potensi Investasi Daerah, BPKH Selenggarakan FGD Pembahasan Naskah Akademik Sukuk Daerah

Jajaki Potensi Investasi Daerah, BPKH Selenggarakan FGD Pembahasan Naskah Akademik Sukuk Daerah

 

Lombok – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan FGD Pembahasan Naskah Akademik Tentang Sukuk Daerah bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Hotel Jayakarta Lombok, Nusa Tenggara Barat (19/11). FGD tersebut bertujuan untuk membahas naskah akademik mengenai transaksi yang akan dilakukan oleh BPKH diantaranya adalah percepatan realisasi pembiayaan sukuk daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga Beny Witjaksono didampingi oleh Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas Indra Gunawan, Deputi Hukum dan Kepatuhan Harry Alexander, Deputi Manajemen Risiko Karno serta perwakilan DSN MUI M. Gunawan Yasni,  Asep Supyadillah, Mohammad Bagus Teguh Perwira, Ah. Azharuddin Lathif, Iggi H. Achsien,  Iwan Pontjowinoto, Rini Fatwa Kartika, dan Aini Masruroh.

Dalam kesempatan tersebut Beny Witjaksono menyampaikan bahwa pembiayaan sukuk daerah merupakan pembiayaan yang strategis, “Jamaah haji berasal dari daerah, pembiayaan sukuk daerah sangat strategis untuk pembiayaan daerah.” Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah.  Beny menambahkan bahwa model bisnis pembiayaan daerah sudah dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan BUMN dibawah Kementerian Keuangan. “Model bisnisnya sudah ada, kami terus berkomunikasi dengan DSNI MUI untuk menyesuaikan sisi syariahnya” tambahnya. BPKH intens berhubungan dengan DSN MUI untuk mengawal skema, fatwa, underlying assets, akad-akad, struktur, serta yang terutama  adalah kesesuaian syariah.

Dalam FGD tersebut, DSN MUI mendukung rencana BPKH untuk melakukan pembiayaan sukuk daerah. “Indonesia satu-satunya negara yang sudah berorientasi kepada framework green sukuk karena green bond PT SMI sudah terbit tahun 2017 lalu, daerah harus mencontoh dengan sistem ini” ucap Gunawan Yasni yang juga sekarang menjabat sebagai bendara DSN MUI. Selain itu Ketua bidang Edukasi, Sosialisasi & Literasi/DSN-MUI Institute Ah. Azharuddin Lathif mengatakan skema sukuk daerah ini sudah sesuai dengan prinsip syariah, ia berharap pembiyaan sukuk ini dapat direalisasikan “Semoga bukan hanya gagasan, namun harus jadi yang berkesan.”

Sementara itu, ketua bidang Bidang Pasar Modal Syariah MUI yang juga merupakan Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Iggi H. Achsien mengatakan sudah saatnya Indonesia yg mayoritas muslim melakukan pembiayaan daerah berprinsip syariah salah satunya melalui sukuk daerah, “ jangan sampai potensi Sukuk Daerah tidak dapat berjalan”, pungkas Iggi.

Selain MUI, BPKH  aktif  berkomunikasi dengan kementerian Koordinator Perekonomian, KNEKS, OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan seluruh kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Dalam kesempatan itu BPKH juga memanfaatkan pertemuan dengan 17 pimpinan daerah untuk berdiskusi mengenai potensi investasi dan pembiayaan di daerah. Pembiayaan sukuk daerah merupakan upaya BPKH untuk meningkatkan portofolio investasi serta harapan BPKH untuk dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah melalui skema pembiayaan daerah.

(Humas)

 

 

 

 

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code