Indonesia Terbitkan Aturan Kegiatan Rumah Ibadah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan level 1.
Menteri Yaqut mengatakan edaran tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
“Serta penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat lalu, (20/7) seperti dilansir Anadolu Agency.
Tempat ibadah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk level 4 dan level 3 diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, lanjut dia, wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang.
Sedangkan tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang.
“ Perlu dioptimalkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah,” ucap Menteri Yaqut.
Di kawasan rukun tangga (RT) zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah yang menjalani isolasi, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah hingga status wilayah tersebut diturunkan.
Wilayah dalam zona hijau, diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaah 75 persen dari kapasitas.
Sementara zona kuning hanya 50 persen atau 50 orang.
“Untuk zona merah dan oranye paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 25 orang,” kata Menteri Yaqut.