Hukum Arisan Haji: Panduan Lengkap dan Penjelasan Mendalam

hukum arisan haji

Hukum Arisan Haji: Panduan Lengkap dan Penjelasan Mendalam

Anda mungkin sudah mendengar tentang arisan haji sebagai salah satu cara untuk membantu calon jemaah haji menunaikan ibadah suci tersebut. Namun, pertanyaan mengenai hukum arisan haji sering kali mengemuka di kalangan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai hukum arisan haji, berbagai pandangan yang ada, serta implikasi yang mungkin timbul dari praktik ini.

Apa itu Arisan Haji?

Arisan haji adalah bentuk pengumpulan dana di antara sekelompok orang dengan tujuan membantu anggotanya untuk menunaikan ibadah haji. Setiap anggota akan menyetor sejumlah uang ke dalam arisan, dan secara berkala, akan ada undian untuk menentukan siapa yang berhak berangkat haji pada tahun tertentu. Konsep ini terinspirasi dari prinsip tolong-menolong, di mana setiap anggota saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.

Meskipun tampak menarik, arisan haji menyimpan sejumlah isu yang perlu diperhatikan, terutama dari sudut pandang syariah. Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah praktik ini sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Tentunya, keterlibatan dalam arisan haji memerlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi syariah maupun kemampuan finansial peserta, untuk memastikan bahwa tujuan mulia menunaikan ibadah haji tidak disertai dengan pelanggaran prinsip-prinsip Islam atau masalah keuangan di kemudian hari.

Baca Juga: 10 Larangan Haji dan Umroh Beserta Sanksi dan Hukumnya

Bagaimana Hukum Arisan Haji?

Ketika kita membahas hukum arisan haji, terdapat dua pendapat utama yang seringkali muncul, yaitu pendapat yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Masing-masing pendapat memiliki argumen dan dasar hukum yang berbeda. Mari kita telusuri lebih dalam.

1. Pendapat yang Membolehkan

Pendapat yang membolehkan arisan haji berlandaskan pada prinsip bahwa arisan dapat dianggap halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat utama adalah bahwa nilai hadiah untuk pemenang arisan tidak boleh berubah dari tahun ke tahun. Misalnya, jika nilai untuk tahun pertama adalah Rp 25 juta, maka nilai tersebut harus tetap sama di tahun-tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakpastian (gharar) yang bisa membuat praktik arisan haji mirip dengan perjudian.

Pendapat ini sejalan dengan fatwa Nahdlatul Ulama, yang menegaskan bahwa arisan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Selain itu, pendapat ini diperkuat oleh Mufti Mesir, ‘Abd al-Majid Salim, yang menyatakan bahwa pelaksanaan haji melalui arisan adalah sah, karena termasuk dalam kategori tolong-menolong yang positif. Dalam konteks ini, arisan haji dapat dilihat sebagai cara untuk saling mendukung antar anggota dalam menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: 5 Syarat Sah Haji dan Umroh serta Hal-hal yang Membatalkannya

2. Pendapat yang Tidak Membolehkan

Di sisi lain, Muhammadiyah dan beberapa lembaga lainnya menyatakan bahwa arisan haji adalah ilegal, khususnya dalam hal penggunaan biaya untuk ibadah haji. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang melarang seseorang untuk meminjam uang demi menunaikan haji.

Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta juga menekankan bahwa arisan haji sama dengan berutang, yang bisa menimbulkan masalah, terutama jika pemenang arisan tidak mampu memenuhi kewajibannya akibat musibah. Hal ini menciptakan ketidakpastian yang dilarang dalam transaksi syariah.

Pada hakikatnya, seseorang yang memenangkan undian arisan haji akan berutang kepada anggota arisan lainnya. Jika ia meninggal atau jatuh bangkrut sebelum membayar, beban utang tersebut akan menjadi sangat berat dan akan terus mengikutinya sampai terbayar, sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW: “Jiwa orang mukmin itu bergantung pada utangnya sampai utang tersebut terbayar” (H.R. at-Tirmizi).

Baca Juga: 5 Amalan yang Setara Haji dan Umroh, Simak Selengkapnya!

Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang hukum arisan haji yang harus Anda pahami. Dalam membahas hukum arisan haji, kita menemukan dua pendapat yang saling berbeda. Pendapat yang membolehkan arisan haji berlandaskan pada prinsip bahwa arisan dapat dianggap halal jika memenuhi syarat tertentu, seperti nilai hadiah yang tetap dari tahun ke tahun untuk menghindari ketidakpastian (gharar). Pendapat ini sejalan dengan fatwa Nahdlatul Ulama dan didukung oleh Mufti Mesir, ‘Abd al-Majid Salim, yang menganggap arisan sebagai bentuk tolong-menolong yang positif dalam menunaikan ibadah haji.

Di sisi lain, pendapat yang tidak membolehkan arisan haji, seperti yang dinyatakan oleh Muhammadiyah dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, didasarkan pada larangan berutang untuk ibadah haji. Mereka menekankan bahwa arisan haji menyerupai praktik berutang yang dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan dengan berutang, akan muncul risiko ketidakpastian dan beban utang yang berat jika pemenang arisan tidak mampu melunasi kewajibannya. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang menekankan pentingnya melunasi utang sebelum meninggal.

Dengan demikian, jika Anda hendak memutuskan untuk mengikuti arisan haji atau tidak, Anda perlu mempertimbangkan argumen yang mendukung serta yang menolak, serta konsekuensi dari setiap pilihan. Dalam setiap keputusan, penting untuk memastikan bahwa kita tidak terjerat dalam praktik yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.

Sebelum terlibat dalam arisan haji, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang berpengalaman. Dengan cara ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam tentang hukum arisan haji, serta memastikan bahwa ibadah haji Anda nantinya sah dan penuh berkah.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan haji sesuai prinsip syariah, Anda dapat mengunjungi situs web BPKH. Situs web BPKH berisikan informasi lengkap tentang berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk berita terkini, panduan, dan pengelolaan keuangan transparan yang sesuai prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code