Aktivitas Masjid Disesuaikan Saat PSBB Total DKI Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9) sebagai bagian dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. "Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/9). Sebanyak 11 bidang esensial...