BPKH Writing Competition – Supaya Subsidi Haji Tak Jadi Skema Ponzi

BPKH Writing Competition – Supaya Subsidi Haji Tak Jadi Skema Ponzi

Apa pengelolaan dana haji sudah optimal? Banyak pihak, termasuk pengelola dana haji itu sendiri, menganggap ruang perbaikan manajemen dana haji masih terbuka sangat lebar. Salah satu aspek yang sangat mungkin dioptimalkan dan, di saat yang sama, sangat sensitif di benak masyarakat adalah soal subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Penyelenggaraan ibadah haji rata-rata memerlukan biaya mencapai Rp 70 juta per orang. Biaya itu ditutup dari setoran para jamaah dan “subsidi” dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada 2019 lalu, Pemerintah dan Komisi VIII DPR menetapkan setoran yang wajib dibayarkan oleh jamaah adalah senilai Rp 35 juta, sehingga “subsidi” yang ditanggung BPKH mencapai kira-kira Rp 35 juta per jamaah atau total Rp 6,8 triliun. “Subsidi” BPKH itu diperoleh dari nilai manfaat dana seluruh jamaah yang mencapai Rp 7,1 triliun di tahun tersebut.

Isu subsidi biaya haji ini sensitif setidaknya karena dua alasan. Pertama, bantuan biaya haji itu sulit dianggap sebagai subsidi pemerintah mengingat pemerintah tidak menanggung BPIH para jamaah. Subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH. Kedua, subsidi tersebut sejatinya adalah jatah jamaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jamaah tunggu. Oleh karena itu, ia lebih tepat disebut sebagai subsidi jamaah, bukan subsidi pemerintah.

Subsidi jamaah ini menyimpan problem tersendiri. Anggap saja saya sudah mendapatkan porsi haji tahun 2040 setelah menyetorkan Rp 25 juta pada BPKH. Mari berasumsi pandemi telah usai sehingga Indonesia bisa memberangkatkan jamaah haji pada 2022. Apabila pengelolaan dana haji tersebut masih sama seperti sebelumnya, hasil investasi dari dana yang saya titipkan pada BPKH tidak sepenuhnya kembali ke rekening saya, tetapi digunakan untuk menutup kekurangan BPIH jamaah yang berangkat tahun 2022. Dari total Rp 7,1 triliun nilai manfaat yang didapat pada 2019, yang dibagikan pada jamaah tunggu lewat virtual account hanya Rp 1 triliun.

Proses bisnis ini boleh dianggap kurang sustainable. Saya sekarang tenang-tenang saja karena merasa BPIH saya nantinya juga bakal ditanggung jamaah tunggu setelah saya. Tapi kalau pendaftar haji sampai dengan tahun 2040 jauh lebih sedikit daripada saat ini (walaupun kecil sekali kemungkinannya), BPIH saya nantinya jadi lebih mahal. Ini tentu tidak adil bagi para jamaah tunggu.

Oleh karena itu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin beberapa kali menyampaikan melalui media massa agar subsidi haji tidak terlalu besar. Sayangnya, pernyataan beliau tidak dibaca sebagai upaya menyelamatkan hak jamaah tunggu, sehingga yang kita dapatkan dari diskursus ini hanya pertengkaran tak berujung di media sosial.

 

Imbauan beliau itu dapat dijelaskan melalui dua poin berikut. Pertama, UU Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 11 menyebutkan penetapan besaran BPIH ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. Pemerintah perlu sinergi dengan DPR dalam menetapkan BPIH. Kedua, perlu kita pahami bahwa isu subsidi dana haji ini adalah isu yang populis sekaligus politis. BPIH yang murah tentu disukai banyak orang, walaupun akibatnya waktu tunggunya jadi lebih lama. Lebih baik berhaji ketika tua dibanding tidak sama sekali, bukan? Selain itu, bayangkan apabila pemerintah mengubah kebijakan manajemen dana haji secara radikal meski dengan niat menjaga hak para jamaah tunggu. Saya tidak kaget kalau nanti ada berita berjudul, “Hanya di Rezim Ini Biaya Haji Melambung Tinggi!”

Manajemen haji dan umrah di Indonesia beberapa kali diterpa badai, salah satunya kasus First Travel yang saya yakin masih pembaca ingat. First Travel tidak melakukan investasi seperti BPKH sehingga biaya umrah yang kelewat murah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh jamaah tunggu. First Travel mewujudkan deskripsi textbook dari skema ponzi: pemberian manfaat/benefit kepada peserta awal yang ditutup dengan uang yang diperoleh dari peserta yang mendaftar belakangan.

Syukur alhamdulillah subsidi bagi jamaah haji tersebut masih diambil dari return investasi dana seluruh jamaah haji. Dana pokoknya yang lebih dari Rp 100 triliun masih aman. Tapi tidak menutup kemungkinan manajemen dana haji akan beroperasi sebagaimana skema ponzi, khususnya apabila kita tidak mengambil langkah segera.

Kalau begitu, mengapa tidak mendorong BPKH untuk memperoleh return investasi yang lebih tinggi? Bukankah investasi pada instrumen seperti saham, misalnya, bisa menghasilkan return setidaknya 10% pertahun?

Sayangnya, return tinggi hanya kita dapati pada instrumen investasi yang berisiko lebih tinggi pula. Di sisi lain, BPKH diamanahi tugas berat: mengembangkan dana jamaah sambil menjaga agar ia tidak sampai rugi. Padahal, investasi mana yang bebas dari risiko kegagalan?

Oleh karena itu, PP Nomor 5 Tahun 2018 mengatur cermat pengelolaan dana haji dengan poin penting berikut. Pertama, tidak semua dana haji bisa diinvestasikan jangka panjang. BPKH harus menyediakan dana setara dua kali penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun. Pada tahun 2019, aset lancar BPKH mencapai Rp 65 triliun atau setara 3,8 kali biaya haji. Kedua, instrumen investasi yang diperbolehkan terbatas pada surat berharga syariah (saham, sukuk, reksadana), emas, hingga deposito bank syariah dengan porsi investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Regulasi ini diperlukan untuk mengelola risiko sehingga dana haji tersebut tetap aman.

Akhirul kalam, saya percaya manajemen haji perlu dan dapat terus ditingkatkan kualitasnya. Saya harap kita dapat memahami duduk perkara dana haji sebenarnya sehingga kita bisa mendorong implementasi kebijakan yang adil bagi semua. Saya juga berharap pemerintah dan DPR dapat mengambil sikap yang tepat, sehingga seluruh pembaca artikel ini bisa menikmati proses berhaji yang murah, mudah, dan penuh berkah.

#BPKHWritingCompetition
Penulis: Reza Syam Pratama

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code