BPKH TETAPKAN BANK BPD DIY-UUS SEBAGAI BPS BPIH SEBAGAI MITRA INVESTASI.

BPKH TETAPKAN BANK BPD DIY-UUS SEBAGAI BPS BPIH SEBAGAI MITRA INVESTASI.

Yogyakarta,-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank BPD DIY-UUS sebagai Mitra Investasi. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan Keuangan Haji. Penetapan BPD DIY-UUS sebagai Mitra Investasi, menambah tiga fungsi yang telah ada sebelumnya sebagai BPS BPIH fungsi Penerimaan, fungsi Penempatan dan fungsi nilai manfaat.

 

Serah Terima Surat keputusan Penetapan ini dilakukan oleh Anggito Abimanyu – Kepala Badan Pelaksana BPKH – kepada Cahyo Widi Direktur Umum Bank BPD DIY di Jalan Tentara Pelajar Yogyakarta (7/2).

 

“Dengan penetapan Fungsi Mitra Investasi ini, maka BPD DIY-UUS dapat menjalin kerjasama pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi seperti Pembiayaan yang diterima, Joint Financing dan KIK EBA Syariah. Penetapan fungsi baru ini akan meningkatkan peran BPD DIY-UUS untuk lebih dapat berkontribusi bagi pembangunan wilayah Yogyakarta.” Ungkap Anggito.

 

BPS BPIH yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management. Pada Tahun 2019 Pendaftar haji DIY tercatat mencapai 13.209 jemaah. Dari jumlah tersebut Bank BPD DIY melampaui target mencapai 682 jemaah. Total keseluruhan pendaftar jemaah haji Indonesia tahun 2019 lalu merupakan jumlah tertinggi yakni 748.114 jemaah.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code