BPKH Sosialisasi Gerakan Ayo Haji Muda

BPKH Sosialisasi Gerakan Ayo Haji Muda

 

Bandung- Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan dan Pengawasana Keuangan Haji sekaligus Program Kampanye Haji muda bersama stakeholder di Bandung pada hari selasa (2/10).

Hadir dalam acara ini sebagai Narasumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. ISkandar Zulkarnain dan di moderatori oleh Kepala Seksi Kanwil Kemenag Jawa Barat Yiyi Hilmanudin

Mengawali paparannya Ace Hasan mengatakan, “Saat ini problematika haji adalah waktu tunggu, waktu tunggu di indonesia mencapai 20 tahun rata-rata di Indonesia bahkan di kabupaten di sulawesi mencapai 40 tahun. Hal ini juga menjadi perbandingan di negara tetangga seperti malaysia yang waktu tunggu hingga 150tahun. Peran DPR RI komisi VIII terkait perhajian adalah melakukan pengawasan, penyelenggaraan haji umroh dan pengelolaan keuangan haji.”

Ace Hasan menambahkan bahwa Dana haji yang digunakan sepenuhnya untuk jemaah, bahkan saat ini sejak 2018 jemaah haji tunggu mendapatkan nilai manfaat yang dapat di cek dalam bentuk virtual account. Ace Hasan mengajak hadirin melakukan simusasi penggunaan virtual account BPKH di va.bpkh.go.id guna membuktikan kepada jemaah pertambahan nilai di rekening tersebut secara langsung.

Dalam paparan kedua, Iskandar memutar video haji demi memberikan rasa rindu terhadap Baitullah setelah hampir 2 tahun lamanya jemaah haji tidak dapat berangkat ke tanah suci. “Haji adalah ibadah fisik selain materi yang harus dipenuhi pada saat beribadah, saat ini terbanyak jemaah haji setiap keberangkatan adalah risiko tinggi dengan usia 60 tahun ke atas dan rata-rata masa tunggu mencapai 25 tahun, sehingga kalau kaum millenials mendaftar bisa lebih mudah dalam menunaikan ibadah haji kelak dengan fisik kuat ibadah maksimal. Pertumbuhan haji di usia muda terlihat peningkatan di tahun 2018-2019 sebelum terjadinya pandemi lalu”

Dalam materinya Iskandar menjelaskan 3 fatwa yang dikeluarkan MUI; Pertama tentang pendaftaran haji usia dini. Kedua fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang atau pembiayaan namun syaratnya mampu dilunasi. Ketiga, bagi orang yang mampu pergi haji, maka tidak boleh ditunda. Menganut fatwa-fatwa ini iskandar yakin bisa menyukseskan Gerakan Ayo Haji Muda di tahun depan.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code