BPKH MENETAPKAN BANK SULSELBAR SEBAGAI BPS BPIH PENERIMA SETORAN HAJI

BPKH MENETAPKAN BANK SULSELBAR SEBAGAI BPS BPIH PENERIMA SETORAN HAJI

Makasar,-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank Sulselbar sebagai Bank penerima setoran haji. Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, PP No 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH No 4 Tahun 2018, BPKH berwenang untuk memilih dan menetapkan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai BPS BPIH mitra dalam pengelolaan Keuangan Haji. Dengan penetapan ini diharapkan masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadi lebih mudah dalam mendaftar haji.

 

“Jumlah pendaftar haji Sulawesi Selatan yang berusia dibawah 40 tahun (Haji Usia Muda) termasuk diatas rata-rata nasional. Antusiasme masyarakat yang tinggi dalam menjalankan ibadah haji terlihat dengan lamanya antrian haji wilayah Sulawesi Selatan mencapai 39 tahun dan Sulawesi Barat yang mencapai 30 tahun, itulah sebabnya perlu kiranya kesadaran untuk segera mendaftar haji sejak usia muda agar pada saat pelaksanaan haji masih dalam kondisi fit dan terhindar dari risiko tinggi tesehatan penyakit degeneratif.”Pesan Izkandar Zulkarnain- Anggota Badan Pelaksana BPKH.

 

Serah Terima Surat keputusan Penetapan ini diterimakan oleh Anggota Komisi VIII–Rapsel Ali – kepada Plt. Direktur Umum Bank Sulselbar, Disaksikan Oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, beserta Anggota Dewan Pengawas BPKH Hamid Paddu dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain. Ballroom Claro Jalan Pettarani (17/2).

 

“Dengan penetapan Fungsi Penerima ini, diharapkan pada masa yang akan datang Bank Sulselbar dapat menjalin kerjasama lebih lanjut, menjadi Mitra Investasi pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi seperti Pembiayaan yang diterima, Joint Financing dan KIK EBA Syariah. Penetapan fungsi ini akan menjadi awal yang baik untuk meningkatkan peran Bank Sulselbar berkontribusi bagi pembangunan wilayah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat.” Ungkap Hamid Paddu.

 

Terkait penetapan fungsi penerima Bank Sulselbar ini, BPS BPIH yang ditetapkan harus memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management. Pada Tahun 2019 Pendaftar haji Sulselbar tercatat mencapai 33.200 jemaah, dengan 47 % diantara nya merupakan pendaftar di bawah 40 tahun.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code