BPKH Kembali Raih Opini WTP dari Audit BPK untuk Kali Ketiga
IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan bagi BPKH, opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel,” katanya dalam keterangan, Selasa (29/6). Selain itu, tambah Anggito, opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Secara konsisten, kata dia, pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Anggito mengatakan BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
“BPK juga menjunjung tinggi independensi, Obyektifitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji,” kata Anggito.
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.
Dalam menjalankan tugas BPKH juga telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan).
Mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH.
“Memperkuat komitmen pencegahan korupsi, BPKH juga telah menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System,” kata dia.