BPKH DAN PEGADAIAN TEKEN KERJASAMA POTENSI INVESTASI

BPKH DAN PEGADAIAN TEKEN KERJASAMA POTENSI INVESTASI

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Pegadaian menandatangani nota kesepahaman potensi kerjasama investasi di Hotel Pullman, Jakarta pada hari Senin (25/03/2019). Kedua pihak sepakat menjalin kerjasama investasi dalam beberapa bidang dengan tetap memperhatikan kesesuaian prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Nota Kesepahaman ini adalah sebagai kesepakatan awal bagi BPKH dan Pegadaian untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung

Potensi kerjasama antara BPKH dan Pegadaian antara lain adalah surat berharga, pendanaan (funding), pembiayaan (financing), investasi emas, kolaborasi untuk literasi haji dan kegiatan usaha lainnya yang relevan. Hal itu sesuai dengan PP No 5 Tahun 2018 Pasal 26 ayat 1 disebutkan, Pengeluaran untuk penempatan dan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. Kemudian ayat 2 berbunyi Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Ayat selanjutnya menyatakan, pengeluaran untuk penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Selain memenuhi aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas, pengeluaran investasi Keuangan Haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dan Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto serta dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi, Beny Witjaksono dan Bidang Operasional, Iskandar Zulkarnain.

Divisi Komunikasi dan Humas BPKH

humas@bpkh.go.id

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code