BPKH DAN KEMENTERIAN AGAMA TANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN KOORDINASI TUGAS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGA

BPKH DAN KEMENTERIAN AGAMA TANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN KOORDINASI TUGAS DAN PELAKSANAAN PENYELENGGA

Jakarta,- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) – Anggito Abimanyu dan
Menteri Agama – Fachrul Razi tandatangani nota kesepahaman untuk melakukan koordinasi
tugas dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji. Sebagaimana diketahui, kementerian
Agama bertanggung jawab dalam melakukan penyelenggaraan Ibadah haji sementara BPKH
bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji untuk mendapatkan nilai manfaat,
demi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga diperlukan koordinasi
yang baik antara BPKH dan Kementerian Agama melalui nota kesepahaman ini meliputi;
a. Hubungan kelembagaan;
b. Prioritas kegiatan kemaslahatan;
c. Pemberian masukan dalam menyusun perhitungan pengeluaran penyelenggaraan ibadah
haji;
d. Kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah
haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kementerian Agama;
e. Integrasi data dan sistem terkait Jemaah Haji; dan
f. Pengembalian dana Jemaah Haji.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kementerian Agama Lantai 2 Jl. Lapangan
Banteng No 3-4 Jakarta Pusat. Disaksikan oleh Dirjen PHU Kementerian Agama Nizar Ali dan
Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi beserta seluruh Anggota Dewan Pengawas dan
seluruh Anggota Badan Pelaksana. Diharapkan dengan sinergisme yang baik antara kedua
lembaga ini akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

Contact:
Divisi Komunikasi dan Humas BPKH
HP: 081316165885
Email: humas@bpkh.go.id
Instagram: Bpkhri

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code