BPKH Berencana Investasikan Dana Haji dalam Bentuk Emas

BPKH Berencana Investasikan Dana Haji dalam Bentuk Emas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana menempatkan investasi dana haji pada bentuk lain. Hal ini sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta BPKH agar meningkatkan realisasi investasi keuangan haji.

Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan penempatan dana haji, mulai dari investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Hal tersebut harus dilakukan sesuai prinsip syariah, aman, dan kehati-hatian. 

“Saat ini, kami masih membangun infrastruktur awal untuk menempatkan investasi keuangan haji dalam bentuk lainnya. Kemudian mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu jamaah haji,” ujarnya dalam kanal Youtube Infobank “Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji”, Senin (5/7).

Juni memastikan keamanan dan likuid pengelolaan dana haji. Tercatat posisi dana haji yang dikelola BPKH pada Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun dana abadi umat.

Hal ini juga terlihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Pada 2018 sampai 2020 meningkat, dari 104 persen menjadi 108 persen. Kemudian rasio likuiditas wajib, yakni kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan, realisasinya 3,82 kali BPIH.

Hal itu mengartikan BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji mendekati empat kali pelaksanaan haji. Berdasarkan amanah UU Nomor 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH.

“Tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing), dan kemudian kita selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji. Pada tahun lalu, laporan keuangan BPKH mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. “Jadi ini adalah tahun ketiga kami, alhamdulillah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” kata Anggito.

Berdasarkan UU Pengelolaan Keuangan Haji, alokasi aset yang dapat dilakukan BPKH telah diatur, yakni maksimal 30 persen pada perbankan syariah, 35 persen pada surat berharga syariah atau sukuk, lima persen pada emas, 20 persen investasi langsung, dan 10 persen pada investasi lainnya.

“Jadi saat ini, semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90 persen. Kemudian ada investasi lainnya seperti reksa dana dan penempatan di luar negeri,” ucapnya.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code