Biaya Haji 2023 Harus Berkeadilan dan Berkelanjutan

Biaya Haji 2023 Harus Berkeadilan dan Berkelanjutan

Jakarta – Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengatakan biaya haji 2023 tidak hanya terpaku pada konsep istitha’ah saja melainkan juga diperlukan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini penting mengingat ada sebanyak 5,3 juta calon jamaah haji yang mengantri untuk melaksanakan ibadah haji kedepan.

“Ini kaidah konsep syariah untuk memelihara berbagai hal proses sustainability dalam menjalankan ibadah agama dan ini adalah hak konstitusional, hak asasi manusia bagi seluruh umat bahkan dunia perlindungannya,” kata Indra dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Dia mengatakan usulan BPIH 2023 menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat masih dapat berubah. Sehingga ia berharap semua komponen dapat turun dan terbangunnya efisiensi pembiayaan haji ke depan.

“Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH. Mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehinga 5,3 juta jemaah itu bisa berangkat semua,”katanya.

“Jadi bukan sebatas 221 ribu jemaah yang berangkat tahun ini tapi juga saudara kita yang juga di belakang harus juga berangkat dengan dana yang cukup,”ujarnya.

Dia mengatakan, dana kelolaan haji di BPKH kini mencapai Rp. 166, 1 Triliun meningkat 4,56% dibanding saldo 2021 sebesar Rp. 158,79 Triliun.

“Saldo di BPKH aman dan tumbuh, sekali lagi kalau ada yang mempertanyakan (setoran awal) Rp. 25 juta kami kemana? seluruhnya ada dan terbukti. Jika dikali 5,3 juta (jemaah antre) tadi ada Rp.132,5 T harusnya, tetapi kita hari ini ada 166T jadi aman,”kata Indra.

Dia mengatakan dana 5,3 juta jamaah yang dikelola BPKH sejak 2018 lalu sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dimana  posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp. 48,97 Triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.

“Sejak ada BPKH pengelolaan Haji ini sudah sesuai syariah kami dengan Kiai Asrororun Niam dengan Prof Hasanuddin selalu konsultasi semua skema investasinya kami konsultasikan termasuk penempatan,”tuturnya.

Bahkan dia memaparkan bahwa sukuk negara telah  dijamin oleh negara. Sementara untuk tabungan dalam deposito berjangka pun telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lebih lanjut dia mengatakan laporan audit BPKH sudah berturut-turut mendapatkan WTP.  “Kami sudah punya tata kelola LKHPN, ISO 9001:2015 manajemen mutu, ISO 37001:2016 untuk SMAP, WBS, ISO 31000, ISO 37000, dan ISO 19600,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan pemerintah berhak menentukan BPIH agar biaya haji berkeadilan dan berkelanjutan. Terutama bagi jutaan jamaah yang masih berada di masa antrian.

“Pemerintah punya hak Tasharruf dalam menentukan Bipih dan BPIH serta pengelolaannya dengan memperhatikan status dan karakteristik dana masing masing secara berkeadikan,”tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan Menag menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat masih fleksibel. Dengan kata lain angka tersebut masih bisa berubah.

“Kedua 30-70 harga mati? Ini masih fleksibel cuma ini menawarkan. Pemerintah menawarkan itu angka ideal,” kata Saiful dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurutnya usulan BPIH itu merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Sehingga angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.

“Cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun kedepan ini yang harus kita diskusikan baik dalam Komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka sangat terbuka jadi belum kaku istilahnya,” kata dia.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code