Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2017 Tentang BPKH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan dan ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2017 serta diundangkan tanggal 12 Desember 2017. Dokumen lengkap Perpres tersebut dapat diunduh di link berikut: https://drive.google.com/file/d/11tTMoCxcoF0wAYF-pRFe22bOYuWDQ8s2/view?usp=sharing