Arab Saudi Tangkap 52 Jamaah Haji Ilegal
IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi Brigadir Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan 52 jamaah haji ilegal ditangkap ketika mencoba memasuki Makkah tanpa izin. Dia mengatakan denda sebesar 10 ribu riyal (Rp 38 juta) akan dikenakan pada masing-masing pelanggar.
Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait musim haji tahun ini. “Pasukan keamanan akan mengambil tindakan hukuman terhadap siapa pun yang mencoba memasuki Masjidil Haram, Area Haram Pusat, dan tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat tanpa izin hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang selama musim haji,” katanya dilansir di Saudi Gazette, Jumat (9/7).
Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku Senin, 5 Juli 13 hari sebelum haji tahunan dimulai. Pelaksanaan haji akan dimulai pada 18 Juli 2021.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” kata Kementerian.
Sebelumnya pada Juni, Arab Saudi mengumumkan haji tahun ini hanya dibuka untuk 60 ribu orang antara usia 18 dan 65 tahun. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk varian barunya, serta untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para peserta haji.
Kerajaan juga telah menetapkan pedoman kesehatan dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan dan keamanan jamaah di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan haji dilakukan dengan pedoman kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
https://saudigazette.com.sa/article/608622/SAUDI-ARABIA/52-illegal-pilgrims-arrested