Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia

YOGYAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Suara Muhammadiyah (SM) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia” pada Jum’at (17/05) di Ballroom SMTorium, SM Tower & Convention Malioboro Yogyakarta.

Dialog yang membedah terkait penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia ini dihadiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief; Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira; Ketua Umum PP Muhammadiyah yang hadir melalui tayangan video, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas; Dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Diska Arliena Hafni. Turut hadir Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media (PT SCM)/Suara Muhammadiyah Deni Asy’ari.

Dialog tersebut bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pemahaman umat tentang “Sistem Baru” pengelolaan keuangan haji juga menambah kepercayaan publik bahwa Dana Haji telah dikelola secara syariah, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, dialog tersebut diharapkan dapat melawan penyesatan opini dan disinformasi tentang dana haji.

Pasalnya, tata kelola pengelolaan ibadah haji di Indonesia dapat dikatakan unik terutama dalam masalah pembiayaannya. Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat secara langsung dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ini: Pemerintah (kementerian agama), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara garis besar, peran ketiga pihak tersebut adalah sebagai berikut: Kementerian Agama dapat disebut sebagai operator atau panitia penyelenggara yang mengurus dan menanggung semua kebutuhan dan keperluan jamaah haji, mulai dari sebelum berangkat ke tanah suci sampai nanti kembali ke tanah air. BPKH bertugas mengoptimalisasi dana haji yang telah disetor oleh calon jamaah. Sedangkan DPR-RI bersama-sama pemerintah menentukan besaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Fadlul Imansyah Kepala Badan Pelaksana BPKH menggarisbawahi keberadaan BPKH menjadi penting sebagai pihak pengelola Dana Haji. “Mengapa BPKH harus ada? Sebelumnya, dana haji dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU). Karena dana yang dikelola semakin besar, sehingga diperlukan adanya suatu badan yang khusus mengelola dana dari calon jamaah haji,” ungkap Fadlul.

Dirinya juga menyampaikan jumlah dana haji yang saat ini tengah dikelola oleh BPKH yang kedepannya akan terus mengalami kenaikan. “Saat ini kami mengelola 165 triliun rupiah dana haji yang terdiri dari dana setoran awal keberangkatan haji dari total jamaah sebanyak 5,2 juta orang. Jadi kalau dihitung, 5,2 juta dikalikan 25 juta rupiah, itulah dana yang kami kelola, plus dengan nilai manfaat atau hasil investasi yang selama ini kita kelola.” Fadlul Imansyah

Sebelum terbentuknya BPKH, urusan pembiayaan haji hanya melibatkan pemerintah (Kementerian Agama) dengan DPR-RI. Dana yang setor oleh calon jamaah haji menjadi sumber utama dana haji dan dikelola sepenuhnya oleh kementerian agama dengan segala cerita seru yang mengiringinya.

Merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,  yang berbunyi: bahwa akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; calon jamaah haji dapat berharap pelayanan haji yang diselenggarakan pemerintah akan jauh lebih baik  dengan biaya yang semakin rasional karena dana yang haji terakumulasi semakin besar dan nilai manfaatnya juga dapat lebih dioptimalkan.

Setelah adanya pandemi Covid-19 yang memaksa dunia menunda haji selama 2 tahun, biaya haji mengalami kenaikan secara gradual, keterangan dari kementerian agama serta penjelasan Badan Pengelola Keuangan Haji, kenaikan biaya di dua musim haji terakhir dan musim haji berikutnya telah menjadi semacam keniscayaan. Pada tahun-tahun sebelum era BPKH jamaah yang akan berangkat mendapatkan “subsidi” dari hasil optimalisasi dana haji namun tidak bagi jemaah tunggu, hal ini tidak memenuhi asas keadilan bagi seluruh calon jemaah haji. Setelah BPKH lahir pada tahun 2017, BPKH diamanatkan undang-undang untuk mendistribusikan nilai manfaat kepada jemaah tunggu dari hasil pengelolaan melalui rekening virtual account. Jika skema sebelum era BPKH terus dilanjutkan maka tidak lama lagi seluruh uang hasil optimalisasi dana haji dapat habis bahkan harus memakai dana pokok yang disetor oleh jamaah yang masih berada di dalam daftar antrian. Dalam timbangan keadilan praktek ini dapat dikatakan menzalimi calon jamaah yang sedang dalam antrian karena nilai manfaat dana mereka dipakai untuk “mensubsidi” jamaah yang terdahulu.

Atas dasar itulah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief juga menekankan bahwa Penambahan adalah konsekuensi atas penyesuaian biaya-biaya lainnya salah satunya seperti kenaikan-kenaikan akomodasi termasuk pajak yang diberlakukan Arab Saudi.

“Kenaikan ini bukan untuk membebani jamaah karena kita berbicara tentang keberlanjutan keuangan Haji. Bagaimana kita bisa memprediksi dana haji untuk yang akan berangkat 65 tahun lagi,” tegas Hilman.

Oleh karena itu literasi tentang pembiayaan dan pengelolaan keuangan haji ini menjadi suatu keniscayaan. Tanpa literasi yang baik, rakyat akan jatuh dalam pemahaman yang salah dan kesimpulan yang sesat. Kegiatan Ruang Dialog BPKH ini, diharapkan dapat melahirkan harmonisasi pemahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Deni Asyari  Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media (PT SCM)/Suara Muhammadiyah juga meyakini bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh BPKH dan Suara Muhammadiyah mampu menjadi counter berbagai isu miring tentang pengelolaan dana haji yang belakangan menyeruak di masyarakat.

“Banyak terdengar isu bahwa BPKH sempat berhutang untuk menambal kekurangan biaya haji. Sehingga dari tahun ke tahun anggaran atau setoran bagi jamaah haji harus naik. Isu-isu semacam ini adalah hoax dan tidak benar sehingga sosialisasi semacam ini penting untuk tetap dilanjutkan,” ujar Deni Asy’ari.

Deni juga menekankan bahwa Suara Muhammadiyah sebagai media resmi Persyarikatan memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dinamika dan wawasan seputar dana pengelolaan haji. “Oleh karenanya, diyakini bahwa dengan adanya sistem baru di bawah BPKH diharapkan pengelolaan dana Haji dapat berjalan sesuai dengan regulasi yaitu transparan, akuntabel, efisien dan efektif,” pungkas  Deni.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code