Terkait Durasi Pelaksaanaan Ibadah Haji Reguler Indonesia Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Pemerintah.

Terkait Durasi Pelaksaanaan Ibadah Haji Reguler Indonesia Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Pemerintah.

Jakarta, 19 februari 2023,- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah melakukan sosialisasi melalui Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Acara yang diselenggarakan di PP Muhammadiyah, Jumat (17/02/2023) dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Amri Yusuf, Jaja Jaelani Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama RI, Buya Anwar Abbas Ketua PP Muhammadiyah/ Waketum MUI, Irfan Syauqi Beik -Ekonom Syariah IPB.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang diajukan adalah salah satu cara untuk membuat kegiatan berhaji di Indonesia lebih efisien dan durasi pelaksanaannya lebih singkat. Pertanyaan tersebut semula ditujukan kepada Jaja Jaelani selaku wakil pemerintah, namun karena sudah meninggalkan forum diskusi, Amri Yusuf – Anggota Badan Pelaksana BPKH menyampaikan pemikiran terkait durasi ibadah haji 40 hari yang masih bisa dipangkas. Terkait jumlah hari yang menyebutkan agar bisa lebih singkat seperti Malaysia yang tanpa Arbain, maka harus dikalkulasi ulang dan pihak yang paling berwenang dan mengetahuinya adalah kementerian Agama. “Kami menyampaikan ucapan terimakasih atas koreksi yang diberikan oleh Kementerian Agama, hal ini sekaligus menjadi koreksi atas informasi yang sudah disampaikan sebelumnya” -pungkasnya singkat.

Sebagaimana disampaikan oleh Subhan Cholid – Direktur Layanan haji Luar Negeri Ditjen PHU-Kementerian Agama RI masa tinggal jemaah haji di Malaysia justru lebih lama dari Indonesia mencapai lebih dari 45 hari. Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia saat ini dilaksanakan selama 40 hari, dan keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code