Arab Saudi Perlonggar Kebijakan Umrah

Arab Saudi Perlonggar Kebijakan Umrah

IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengungkapkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya terkait jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia. Nur Arifin menjelaskan, Saudi pun memperlonggar proses penerbitan untuk visa umrah.

Menurut dia, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.

“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,”ujar dia di Makkah, Arab Saudi, Rabu (3/8/2022).

Dia menegaskan, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business. Pernyataan tersebut dijelaskan Nur Arifin seusai mewakili delegasi RI dalam pertemuan antara Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah pada 1 Agustus 2022.

Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Selain Nur Arifin, delegasi Indonesia didampingi Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra, Kasubdit Data dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Hasan Afandi, para pelaksana Staf Teknis Haji Agus Miroji (PSTH 1), Muhammad Luthfi Makki (PSTH 2), dan Muhammad Irsan Amirulllah (PSTH 3), serta Koordinator Umrah pada Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Asmoni Abdurrahman.

Pertemuan dua pihak ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Menurut Nur Arifin, Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code