PENANDATANGANAN SERAH TERIMA BPIH DAN DAU KE BPKH

PENANDATANGANAN SERAH TERIMA BPIH DAN DAU KE BPKH

Jakarta – Bertempat di kantor kementerian agama, di Lapangan Banten, Jakarta, Jum’at (11/1/2019) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menandatangani berita acara serah terima (BAST) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) kepada BPKH. Serah terima berasal dari setoran awal, setoran lunas, serta nilai manfaatnya dan Dana Abadi Umat (DAU) yang meliputi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji, beserta kekayaannya. Penyerahana aset sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Seperti diketahui sumber dari keuangan haji ada dua yaitu dana haji dan dana abadi umat. Dana haji berasal dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disetorkan jemaah yang ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Dana abadi umat berasal dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan. Proses pengalihan dana haji dari Kementerian Agama kepada BPKH ini sudah dimulai sejak awal tahun 2018 yang dilakukan secara bertahap

Salam

Divisi Komunikasi dan Humas BPKH

Email: humas@bpkh.go.id

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code