Umroh Hukumnya Makruh Dilakukan 5 Hari Dzulhijjah Ini

Umroh Hukumnya Makruh Dilakukan 5 Hari Dzulhijjah Ini

Bagi jamaah haji yang memilih melaksanakan tamattu atau qiran, melaksanakan umroh merupakan kesempatan yang berharga selama berada di Makkah. 

Namun ketahuilah bahwa pada 9 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah merupakan waktu untuk melaksanakan haji fardhu. Melaksanakan umroh di waktu ini tidak diperkenankan syariat karena makruh hukumnya. 

“Umroh pada hari hari itu makruh hukumnya karena hari-hari itu khusus untuk ibadah haji,” tulis Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam kitabnya Fadilah Haji. 

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi mengingatkan, selain lima hari itu, seberapa banyak hati menginginkan berumroh dipersilakan. Dan ini merupakan satu karunia Allah ﷻ yang sangat besar. 

“Karena orang-orang yang sangat rindu dengan Baitullah bisa hadir setiap saat kapan saja dia menginginkannya,” begitu Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi berpendapat. 

Walaupun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, umroh itu hukumnya sunnah akan tetapi menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, hukumnya wajib. Oleh karena itu paling tidak seumur hidup seseorang harus berjumlah satu kali, bagi yang mampu. “Karena menurut pendapat kedua imam tersebut hukumnya wajib,” katanya. 

Dan menurut Imam Abu Hanifah,  paling tidak seumur hidup melakukan umrah satu kali hukumnya sunnah muakkadah. Ini menurut pendapat yang masyhur karena sebagian ulama hukumnya wajib dan sebagai sebagian yang lain lagi hukumnya fardhu kifayah.  

“Oleh karena itu orang yang telah mampu atau setelah sampai di sana banyak yang melakukan umrah satu kali,” katanya. 

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi mengatakan, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 196 terdapat perintah mengenai hal itu, yaitu sebagai berikut:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ “Dan sempurnakanlah Haji dan umrah karena Allah.”

Kapan Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Umroh?

Selain di bulan Dzulhijjah, terdapat waktu-waktu lain buat Anda melaksanakan ibadah umroh. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Bulan Ramadan

Bulan suci Ramadan merupakan salah waktu terbaik untuk pergi beribadah ke tanah suci. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Jika Ramadhan tiba, berumrohlah saat itu karena umroh Ramadhan senilai dengan haji.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Karena nilai ibadah umroh saat haji ini, Anda tentu perlu mempersiapkan pelaksanaan ibadah umroh Anda jauh-jauh hari karena pasti banyak orang lain yang ingin pergi umroh saat bulan suci Ramadan tiba.

2. Bulan Maret dan April

Bulan Maret dan April merupakan waktu di mana negara-negara di Arab Saudi mulai memasuki awal musim panas. Musim panas di negara-negara Arab Saudi dapat menyentuh level ekstrem jika Anda bandingkan dengan Indonesia. Oleh karena itu, datang pada bulan Maret dan April bisa membuat Anda mendapatkan suhu yang tidak terlalu ekstrem dan Anda dapat beribadah dengan lebih nyaman.

3. Sebelum dan Sesudah Musim Haji

Kota Mekkah biasanya akan cukup sepi pada waktu sebelum dan sesudah musim haji. Hal ini karena biasanya jamaah haji akan terpusat pada bulan Dzulhijjah. Dengan suasana yang lenggang dan sepi, Anda dapat lebih nyaman untuk beribadah lebih khusyuk dan berdoa di tempat- tempat yang mustajab seperti Hijir Ismail karena tidak terlalu sesak dengan orang.

4. Akhir Tahun di Bulan Desember

Waktu terbaik untuk melaksanakan umroh berikutnya adalah akhir tahun di bulan Desember. Hal ini karena negara-negara di Arab memasuki musim dingin. Selain cuacanya yang tidak panas, orang-orang Indonesia juga biasanya mendapatkan waktu cuti atau libur di akhir tahun sehingga Anda melakukan umroh bersama keluarga jika memungkinkan.

Itulah dia penjelasan tentang mengapa umroh hukumnya makruh dilakukan 5 hari Dzulhijjah. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk menemukan waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah umroh.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code