Jangan Kecewa Rasulullah Pernah Batal Berangkat Haji Umrah

Jangan Kecewa Rasulullah Pernah Batal Berangkat Haji Umrah

Jamaah haji diminta tidak berkecil hati sudah dua kali gagal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji. Pada masanya, Nabi Muhammad SAW pernah membatalkan berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah haji dan umrah karena Makkah belum kondusif.

“Melihat sejarah kehidupan Rasulullah, di mana perjalanan umroh pernah diurungkan,” kata Subordinator Pembimbingan dan Penyuluhan Pusat Kesehatan Haji Muhammad Imran Saleh Hamdani, seperti dikutip situs Puskeshaji, dalam kegiatan Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 di Makassar, Sabtu (18/9).

Imran mengatakan ketika itu ada perjanjian Hudaibiyah, saat itu Rasulullah dengan para sahabatnya melakukan perjalanan dari Madinah ke Makkah, dengan berpakaian ihram. Menurut catatan sejarah ketika itu rombongan membawa hewan kurban 70 ekor unta.

Di mana perjalanannya kata dia butuh waktu 10 hari. Rombongan tertahan karena kaum Quraisy menghalangi, sehingga lewat jalan lain tetapi tertahan di Hudaibiyah. Di mana posisi Hudaibiyah sekitar 20 km di luar Mekkah atau perjalanan setengah hari lagi.

“Betapa sahabat kecewa, tapi Rasulullah SAW membawa kabar gembira bahwa pahala umrah tetap mereka dapatkan,” katanya.

Batalnya perjalanan ibadah umrah Rasulullah mesti menjadi pelajaran jamaah untuk tidak kecewa telah dua kali batal berangkat haji. Jamaah harus yakin bahwa Allah SWT telah mencatat niatnya untuk melaksanakan ibadah haji.

“Karena jamaah sudah memiliki niat dan melaksanakan niat,” katanya.

Imran mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka umrah haji untuk warga luar negeri termasuk Indonesia. Alasannya karena, kondisi pandemi Covid-19 yang belum reda di semua negara.

“Namun pemerintah Indonesia tidak berhenti berusaha untuk menguatkan diplomasi. Misal dengan terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 dan saat ini telah melewati pandemi Covid-19 dengan baik, di mana positivity rate di bawah 5 persen, yaitu 4,49 persen,” katanya.

Imran mengatakan, kegiatan Sosialisasi Haji Sehat ini juga digelar Vaksinasi Covid-19. Tujuannya adalah menguatkan diplomasi kita bahwa vaksinasi kita naik.

“Namun tetap jaga protokol kesehatan dan selalu berdoa semoga kita tetap sehat dan dapat melakukan ibadah haji tahun depan,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi Haji Sehat ini diikuti oleh 200 calon jemaah haji Kota Makassar. Kegiatan ini kerjasama Pusat Kesehatan Haji dengan Komisi IX DPR RI dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Makassar.

Kegiatan Sosialisasi Haji Sehat dan Vaksinasi COVID-19 dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Hj Aliyah Mustika Ilham, SE. Ia mengatakan target vaksinasi Indonesia belum tercapai, sehingga negara kita tidak dipercaya masuk negara lain termasuk Arab Saudi. Oleh karena itu agar kita bisa berumroh dan haji maka ayo kita ajak saudara-saudara kita ikut vaksinasi COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dan berdoa semoga pandemi COVID-19 cepat berakhir.

Sementara vaksinasi COVID-19 akan diberikan sebanyak 1.000 dosis Sinovac untuk pelajar usia 12-17 tahun dan jemaah haji dan masyarakat umum.

Menurut Prof Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar, pada tahun kesembilan Rasulullah batal naik haji. Dan memerintahkan Abu Bakar as-Shiddiq menjadi Amirul-Hajj.

Kemudian beliau usulkan dengan memerintahkan Ali bin AbuThalib membacakan Surat Baraah (at-Taubah), meyampaikan beberapa perintah.  “Di antaranya ialah bahwa tahun depan tidak boleh lagi ada orang yang tawaf keliling Ka’bah dengan bertelanjang,” katanya.

Menurut informasinya kata Buya Hamka, karena beliau tidak mau melihat orang telanjang bertawaf itulah maka beliau tidak naik haji tahun itu. Dan akhirnya memerintahkan Abu Bakar memimpin haji.

“Baru tahun depannya, di tahun kesepuluh beliau memimpin sendiri naik haji, setelah Ka’bah benar-benar bersih,” katanya.

Dan haji beliau yang terakhir itulah yang dinamai Haji Wada’ Haji Selamat Tinggal atau haji perpisahan. Setelah beberapa bulan dari itu Rasulullah wafat.

Apakah Dapat Menarik Dana Pembatalan Haji?

Jamaah haji yang ingin melakukan pembatalan haji dapat melakukan penarikan uangnya. Yang perlu diperhatikan adalah penarikan uang ibadah haji akan membuat mereka akan kehilangan antrian mereka yang artinya jika mereka ingin mendaftar haji lagi mereka akan mengulang dari awal.

Bagi jamaah haji yang ingin melakukannya, berikut adalah langkahnya:

  1. Jamaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang ditujukan pada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan menyertakan dokumen:
    • Bukti Asli Setoran Lunas Bipih dari BPS
    • Fotokopi buku tabungan
    • Fotokopi e-KTP; dan
    • Nomor telp jamaah haji
  2. Tunggu hingga petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan Anda.
  3. Jika sudah berhasil, BPS Bipih akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH untuk melakukan transfer dana pengembalian dana haji ke rekening jamaah haji yang bersangkutan.

Itulah dia penjelasan mengapa Anda tidak perlu kecewa jika Anda batal melaksanakan haji atau umrah. Ibadah haji atau umrah dapat batal karena beberapa alasan misalnya karena pandemi seperti Covid-19 silam atau karena alasan lainnya. Apapun alasannya, Anda tidak perlu kecewa dan tetap bisa menyimpan niat dan berusaha agar Anda bisa melaksanakan umrah atau haji.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code