Kemenag: Saudi Cabut Larangan Terbang Hanya untuk Mukimin
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan terbang langsung (suspend) bagi sejumlah negara yang sebelumnya ditangguhkan, tetapi kebijakan itu hanya berlaku untuk mukimin (orang punya izin tinggal) atau ekspatriat saja.
“Ada tiga isu yang sangat mendasar, pertama adalah tentang suspend. Alhamdulillah meski terbatas, suspend telah dibuka. Hanya terbatas untuk mukimin dan ekspatriat,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (26/8).
Dengan dibukanya suspend itu, maka warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi bisa melakukan penerbangan langsung. Berbeda halnya untuk penyelenggaraan umrah, Arab Saudi masih memberlakukan syarat transit 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Tanah Suci bagi negara yang masih ditangguhkan, termasuk Indonesia.
Kendati demikian, kata Khoirizi, kabar tersebut melegakan dan bisa saja Arab Saudi mencabut semua penangguhan penerbangan termasuk untuk penyelenggaraan umrah bagi semua negara.
“Alhamdulillah mudah-mudahan (pencabutan penangguhan) berkembang karena melihat kondisi COVID-19 kita yang sudah semakin melandai,” kata dia.