Keringanan Bolehnya Gantikan Haji untuk Orang yang Wafat

Keringanan Bolehnya Gantikan Haji untuk Orang yang Wafat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Pada kondisi tertentu umat Islam tidak dapat menunaikan kewajiban hajinya karena sudah (tua atau meninggal). Padahal secara finasial dia mampu mengerjakannya.

Untuk mengatasi hal ini kata Gus Arifin dalam bukunya “Ensiklopedi Fiqih Haji dan Umrah” bisa dilakukan dengan badal.

“Badal artinya pengganti, yaitu seseorang yang berniat haji atau umroh bukan untuk dirinya, namun untuk menggantikan haji atau umroh orang lain,” kata Gus Arifin.

Istilah lainnya adalah al-hajju anil-ghair yaitu: seseorang mengerjakan haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain.  Badal ini dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji atau karena sakit berat.

“Sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk pergi haji,” katanya.

Gus Arifin menuturkan, tentang hal ini dalam kitab fiqih klasik dikenal dengan ‘inabah’ (menggantikan). Gus Arifin menyampaikan bahwa Badal haji ada dua macam.

“Yaitu badal haji dari orang yang masih hidup dan badal haji atas nama orang yang telah wafat,” katanya.

Kebolehan membadal haji bagi orang berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas RA berikut:

عن عبد الله بن عبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَ الفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ اللهِ، فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ فَجَعَلَ الفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَصْرِفُ وَجْهَ الفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ، فَقَالَتْ: «يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟» قَالَ: «نَعَمْ»،

Bahwasanya ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu kepada Rasulullah SAW.

“Ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah wajib melaksanakan haji, akan tetapi kondisinya sudah tua renta, dia sudah tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya?” Maka Rasulullah menjawab “hajikanlah dia(HR Jamaah: Ahmad dan para perawi kitab yang enam).

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code