PPKM Darurat, Kemenag Rembang Batasi Layanan Daftar Haji
IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang melayani pendaftaran haji secara terbatas selama PPKM darurat, 3 hingha 20 Juli 2021. Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) hanya melayani pendaftaran haji maksimal enam orang perhari.
Kepala Seksi PHU Kemenag Rembang, Zuhri, mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Kasi PHU se-Jawa Tengah tentang pelayanan haji. Rapat yang diadakan secara virtual ini diadakan oleh Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Senin pagi (5/7).
Seluruh Kemenag Kabupaten/Kota disebut akan melaksanakan hasil keputusan rapat, yaitu mengadakan pelayanan haji hanya untuk pendaftaran haji. Sementara untuk pelayanan haji lainnya, seperti pembatalan haji dan pelimpahan porsi ditunda dahulu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Hari ini (5/7) saja ada yang mau mengadakan pelimpahan porsi haji. Tapi kami memberikan pengertian untuk ditunda dulu sebab pemberlakukan PPKM darurat,” kata Zuhri dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (6/7).
Pendaftaran haji disebut bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, pendaftaran bisa dilakukan di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Rembang hanya pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan maksimal berjumlah enam pendaftar.
“Namun apabila sebelum pukul 12.00 WIB jumlah pendaftar sudah mencapai enam orang, maka pendaftar berikutnya akan dilayani pada keesokan hari,” lanjutnya.
Kedua, untuk setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dilakukan di kantor Bank Penerima Setoran (BPS). Zuhri mengatakan, layanan bank di PLHUT sementara ditutup selama PPKM darurat.
Setelah melakukan setoran Bipih di BPS dan mendapatkan validasi, calon haji bisa membawa berkas pendaftaran ke PLHUT Kemenag Rembang.
Zuhri mengatakan, pemberlakuan pembatasan pendaftaran haji ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2021 tentang sistem Kerja ASN Kementerian Agama pada masa PPKM Darurat.