DMI Serukan Perketat Rumah Ibadah di Zona Merah

DMI Serukan Perketat Rumah Ibadah di Zona Merah

IHRAM.CO.ID, 

 
JAKARTA — Sekjen PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Ad Daruquthni mengatakan seluruh masjid hendaknya mengikuti Surat Edaran terdahulu terkait dengan tatalaksana masjid dan peribadatan selama merebaknya Covid-19
 
Sebelumnya Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh takmir masjid dalam menanggapi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Dalam surat edaran Nomor: 061/PP DMI/A/lll/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tertanggal 19 Maret 2020 itu, takmir masjid diminta menjalankan enam petunjuk pencehahan penyebaran virus Corona di masjid-masjid.
 
“Dalam surat edaran terdapat imbauan untuk disiplin melakukan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindarkan kerumunan),”ujar dia kepada Republika, Rabu (16/6).
 
Ditambah lagi untuk zona merah dan oranye sementara berjamaah di rumah. Jika harus melaksanakan Shalat jumat sebaiknya dengan dua gelombang atau Shalat jumat dengan keluarga di rumah masing-masing.
 
Jika hanya seorang diri di rumah maka sementara tidak jumatan ke masjid diganti dengan shalat zhuhur di rumah masing-masing. Kemudian karpet masjid harus digulung, khotbah dipersingkat, juga bacaan surat dalam shalat setelah al Fatihah sebaiknya pilih surat yang pendek agar mempersingkat tempo kebersamaan dalam berjamaah.
 
Secara rinci enam poin dalam surat edaran sebelumnya berisi diantaranya, 
 
Pertama, DMI berharap umat Islam di Indonesia meningkatkan doa dan Qunut Nadzilah, yang biasanya dibaca saat umat Islam menghadapi bencana maupun wabah.
 
Kedua, DMI juga meminta adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu sholat. Namun, seiring merebaknya Corona, para jamaah yang sholat jamaah diminta tetap menjaga jarak
 
“Namun shalat jamaah terbatas dengan jarak minumum satu meter tiap jamaah,” bunyi poin kedua surat edaran.
 
Ketiga, DMI meminta setiap hari agar masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan yang memakai karpet agar digulung;Lalu keempat, DMI meminta untuk kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di Masjid agar  ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan Shalat zhuhur di rumah. Hal ini juga sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi virus Corona.
 
“Begitupula Sholat lima waktu dan Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di Rumah masing-masing,” ujarnya.
 
Kemudian, poin kelima, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, shalat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing. Keenam, DMI juga meminta berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code