Tarik Dana Pelunasan Haji, Ini Prosedur dan Syaratnya    

Tarik Dana Pelunasan Haji, Ini Prosedur dan Syaratnya    

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa calon jamaah haji dapat mengambil kembali dana pelunasan haji mereka. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Agama yang meniadakan perjalanan haji dari Indonesia ke Arab Saudi.

“Bisa diambil. Prosesnya sama dengan proses pembatalan biasa,” kata anggota Dewan BPKH, Hurriyah El Islamy, Senin (7/6).

Hurriyah juga menegaskan, bahwa pengambilan uang pelunasan ini tidak membatalkan haji mereka. Calom jamaah, kata dia, dapat kembali melanjutkan masa tunggu mereka hingga pemerintah membuka kembali pemberangkatan haji.

“Tidak terbatalkan, kalau yang dikeluarkan hanya dana pelunasan, tapi kalau (dana haji) dikeluarkan semua maka porsi terbatalkan sesuai peraturan perundangan,” kata dia.

“Jadi kalau tidak dikeluarkan atau hanya diambil dana pelunasan saja, apa pun dana yang masih dalam pengelolaan BPKH akan dibayarkan nilai manfaatnya,” sambungnya.

Berikut ini, Hurriyah menjelaskan bagaimana prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler 1442 H/2021 M

Pertama, Jamaah Haji

Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota.dengan menyertakan:

– Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS).

– Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya).

– fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya).

– Nomor telp jamaah haji.

Kedua, Kanwil kemenag Kab/ Kota

– Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jamaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

– Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

Ketiga, Ditjen PHU Kemenag

– Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat.

– Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keempat, BPKH

– Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

– Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Kelima, BPS BIPIH

– BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code