JAGA KEPERCAYAAN UMAT, DANA HAJI SELALU DIAUDIT BPK
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji yang dikelolanya aman dan berkomitmen mengelola keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Sebagai bagian menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan umat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnnya.
Pemeriksaan dana haji yang dikelola BPKH oleh BPK memiliki peran penting agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Setiap tahun, BPK memeriksa dana pengelolaan haji. BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja.
BPKH berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 2 kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan tahun 2018 dan 2019. Hasil audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.
Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan Badan pengelola Keuangan haji (BPKH) telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH.
Laporan keuangan yang sudah diaudit BPK juga selalu dipublikasikan di media cetak Nasional sebagai bagian transparansi.