BPKH Beberkan Dana Kelolaan Haji 150,2 Triliun
IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan total dana haji per akhir Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun rupiah. Penggunaan nilai manfaat dana haji diperuntukkan untuk beberapa hal. Yakni, rekening virtual, subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan, dan biaya operasional. Selama pandemi, nilai manfaat total tahun sebesar Rp 7,43 triliun
Selain kegiatan haji, ada pula dana abadi umat (DAU) yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan. Jumlah dana tersebut total Rp 3,4 triliun rupiah setiap tahun dan nilai manfaatnya sekitar Rp 200 miliar rupiah.
“Jenis kegiatan kemaslahatan bisa berupa pendidikan dan dakwah, kesehatan, sarana prasarana ibadah, ekonomi umat, dan sosial keagamaan,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (6/6).
Sementara untuk saat ini, total jamaah haji yang sudah mengantre sebanyak 5,1 juta orang yang terdiri dari jamaah haji regular 5.017.856 orang dan jamaah haji khusus 96.620 orang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di BPKH.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman,” ujar Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis (3/6).
Menag mengatakan jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya. Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.