Investasi Dana Haji Berbasis Syariah Untuk Pelayanan Jemaah

Investasi Dana Haji Berbasis Syariah Untuk Pelayanan Jemaah

BPKH:  Investasi Dana Haji Berbasis Syariah Untuk Pelayanan Jemaah

Jakarta, -Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) – Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa sejak tahun 2009 oleh Kementerian Agama telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia) dan sejak tahun 2017, BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk), keduanya dengan akad Ijarah. Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia.

“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jemaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” tegas  Anggito merespon kabar pemberitaan yang selalu berulang muncul terkait Dana Haji, Selasa (23/02).

BPKH dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014  tentang Pengelolaan Keuangan haji.  Investasi dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan dan dapat diakses informasinya pada laman resmi www. bpkh.go.id.

Contact:

Divisi Komunikasi dan Humas BPKH

HP: 081316165885

Email: humas@bpkh.go.id 

Instagram: Bpkhri

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code