BPKH: DANA KELOLAAN HAJI TAHUN 2020 MENINGKAT 15%

BPKH: DANA KELOLAAN HAJI TAHUN 2020 MENINGKAT 15%

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai amanat UU No. 34 tahun 2014, terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.

BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, dana yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun atau 69,6 persen dan sisanya 30,4 persen atau Rp43,53 triliun terdapat di penempatan bank syariah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target. “Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH dapat melakukan kelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya.” Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat.

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga ikut bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun.

Sementara Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2019.

Tahun 2021 BPKH menargetkan dana kelolaan Rp147 triliun dan nilai manfaat Rp7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Dalam waktu dekat, BPKH akan meluncurkan integrasi sistem keuangan haji dengan Kementerian Agama dalam program transformasi digital. (Humas)

Share this post


Open chat
Scan the code
Halo, Assalamualaikum, Terima kasih sudah menghubungi Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik Open Chat atau Scan QR Code